Home Berita Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga Labuhan Haji, Kerugian...

Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga Labuhan Haji, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

378
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim pada Selasa, (19/8) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji.

Penulis: Buati Sarmi 

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim pada Selasa, (19/8) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji.

Proyek yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur ini diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dengan nilai fantastis, mencapai Rp 3.099.630.000,- (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Keempat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AH, MAF, SH, dan M. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, peran masing-masing tersangka telah teridentifikasi.

AH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara MAF disebut-sebut sebagai pemilik manfaat dari perusahaan kontraktor pembangunan. Lalu, SH berperan sebagai peminjam perusahaan fisik, dan M merupakan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.

Menurut hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Modus operandi korupsi ini masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bupati Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Supervisi Kepala Sekolah dan Pengawas di Kabupaten Lombok Utara

Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Lombok Timur telah menahan dua tersangka, yakni MAF dan SH, di Rutan Selong. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., dalam siaran persnya menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka AH dan M akan segera menyusul. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pihak yang berani menyelewengkan dana negara.

”Kejari Lombok Timur berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi demi menjaga keuangan negara dan menciptakan pemerintahan yang bersih,” pungkas Ugik.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here