Home Berita Bangunan KIHT Lombok Timur Akan Berubah Nama Menjadi Aglomerasi, Tak Lagi Kawasan...

Bangunan KIHT Lombok Timur Akan Berubah Nama Menjadi Aglomerasi, Tak Lagi Kawasan Industri

131
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Bangunan di kawasan eks pasar Paok Motong yang semula bernama kawasan industri hasil tembakau (KIHT) akan berubah nama menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menjelaskan bahwa bangunan tersebut tetap berjalan sesuai dengan apa yang menjadi rencana sedari awal karena APHT tidak mensyaratkan kawasan harus 5 hektar, sementara KIHT sesuai dengan regulasi harus syarat minimalnya seluas 5 hektar tetapi fungsinya tetap sama. “Ya sudah kita laksanakan saja APHT itu menggantikan KIHT tetap berjalan dan tidak ada masalah dan tidak ada konsekuensi hukumnya,” Terangnya, Kamis (30/8).

Selain itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra menyampaikan terkait gugatan yang dimenangkan oleh masyarakat Paok Motong di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Dari dua gugatan yang diajukan masyarakat kata dia, hanya satu gugatan yang di menangkan. Dimana dua gugatan tersebut diantaranya, Surat Keputusan (SK) terkait penetapan lokasi, dan SK persetujuan pinjam pakai. “Ada 2 SK digugat, pertama SK penetapan lokasi, dan SK persetujuan pinjam pakai, yang kalah itu SK penetapan lokasi, sedang SK persetujuan pinjam pakai antara Pemda dan Provinsi tidak dibatalkan dan tetep beroperasi,” Ucapnya.

Diungkapkannya bahwa penyebab kalahnya Pemda Lotim pada perihal status KIHT yang dimana aturannya harus berdiri di lahan seluas minimal 5 hektar. Kendati dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No. 22 tahun 2023 mengenai Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) pemanfaatan bangunan yang sudah kadung berdiri dengan total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 24 miliar itu tetap akan berlanjut.

Meski statusnya kedepan bukan lagi sebagai kawasan industri, namun sebagai aglomerasi atau pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. “Dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik rokok,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebanyak 2 Ribuan Peserta Antusias Ikuti Jalan Sehat Sambut HUT Bhayangkara ke 77 di Polres Lombok Timur

“Adapun arti sebenarnya mau kita menang dan tidak, memang kita akan ubah dia bukan sebagai KIHT namun APHT mengingat aturannya memang yang paling sesuai itu, dimana minimal 1 hektar dan dekat pemukiman,” jelasnya.

Dituturkannya apabila tetap disana ada penolakan dari masyarakat setempat, dan meminta untuk menempuh jalur hukum, mengingat semua aturan pemerintah nyantol ke aturan, jika aturan keliru maka pasti dibatalkan. “Terlebih sekarang, SK pinjam pakai sudah ditindaklanjuti dengan SK Gubernur,”

Lebih jauh diterangkannya, bahwa KIHT telah ditetapkan sebagai proyek strategis Provinsi, tapi semua akan berubah dengan adanya PMK 2023 bukan KIHT akan tetapi APHT. Sehingga surat Sekda pertanggal 16 Agustus 2023, yang meminta agar segera dilakukan perubahan nomenklatur. “Begitu KIHT berdiri dengan aturan kawasan industri, kemudian ada aturan mengenai APHT maka perubahan nomenklatur semua punya cantolan. Adapun aglomerasi artinya gabungan UMKM kecil untuk pengelintingan tembakau, kalau dipake industri kurang mengena,” sambungnya.

“Kalau aglomerasi ini lebih cocok karena pengelintingan tembakau. Kekhawatiran masyarakat Paok Motong sebelumnya itu ada asap tapi sebenarnya tidak ada, hanya pelintingan tembakau saja di sana,” Demikiannya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here