Berita

BPD Gelar RDP Untuk Mekarkan Desa Samba.

-

 

Lombok Utara.Ditaswara.com.Bertempat di Balai Desa Sambik Bangkol (Samba), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tokoh dari semua dusun di Samba dengan agenda mendengar pendapat sekaligus meminta persetujuan para tokoh terkait usulan pemekaran Desa Samba, Kamis (17/6/2021). Hadir dalam RDP ini diantaranya Plt Camat Gangga Parihin SSos, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gangga Denda Karni SSos, Anggota BPD setempat, Babinsa Samba Peltu Zainal Abdi Koko, Penjabat Kades Samba Sarjono beserta Perangkatnya dan Para Tokoh dari 14 Dusun di Samba.

Plt Camat Gangga Parihin, S.Sos dalam pemaparannya mempertegas proposal usulan pemekaran Desa Sambik Bangkol. Berdasarkan hasil telaahan terhadap proposal yang diajukan panitia, pihaknya menilai secara teknis proposal usulan pemekaran itu masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi lagi.

“Memang Pak Penjabat Kades dan Ketua BPD sudah datang menemui kami di kantor, koordinasi terkait usulan pemekaran ini. Ketua BPD bilang telah melakukan RDP dengan sejumlah tokoh di dusun perbatasan saja. Saya bilang itu kurang tepat, harus dengan semua tokoh se-Desa. Begitu pun Pak Kades juga berkoordinasi terkait hal ini. Kami minta RDP ulang, alhamdulillah hari ini kita bisa kita lakukan untuk mendengar pendapat dan meminta saran dan persetujuan semua tokoh dari masing-masing dusun,” tuturnya.

Dikatakan Parihin, inisiatif dan prakarsa masyarakat mengajukan usulan pemekaran sebagai niat baik diapresiasi Pemerintah Kecamatan Gangga. Namun begitu, tuturnya, niat baik itu jika kurang sesuai dengan prosedur aturan juga akan tidak akan memberi manfaat sesuai harapan seraya menerangkan dampak positif dan negatif pemekaran.

Ia lantas menceritakan pengalamannya melakukan pemekaran desa ketika menjadi camat di Lombok Timur. Desa baru sebelum pemekaran lambat berkembang, namun setelah mekar perkembangan pembangunan dan pelayanan publik menjadi cepat, efektif dan efisien.

Baca Juga :  Kadis Pemuda & Olahraga dan Kadis Pariwisata NTB, Lantik Anggota Rinjani Geopark Youth Forum.

Dipaparkan mantan Kadis Dukcapil Lotim ini, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa sudah sangat jelas memuat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran desa, salah satunya jumlah penduduk.

“Jumlah penduduk paling tidak 500 KK atau 2500 jiwa. Begitu juga soal batas harus jelas. Termasuk mana peta desa induk dan mana peta desa yang akan dibentuk, harus tercantum dalam proposal. Mohon kekurangan-kekurangan yang belum ada dilengkapi dulu. Ini titik tekan kami. Barang kali itu dulu, nanti kita kembangkan dalam diskusi karena tadi pak kades juga memaparkan panjang lebar,” pesannya.

Sementara Pj Kades Samba Sarjono mengatakan rapat dengar pendapat untuk melaksanakan prosedur berdasarkan perintah UU dan regulasi lainnya. RDP menghadirkan perwakilan pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dari 14 Dusun se-Desa Samba.

RDP harus dipahami sebagai upaya mekanisme proses pemekaran sesuai regulasi peraturan perundang-undangan. Hasil RDP tersebut menjadi dasar legal standing yang dituangkan Berita Acara dukungan usulan pemekaran untuk kelengkapan administrasi dan dasar tindaklanjut ke tahapan selanjutnya oleh Pemdes Samba.

“Kita harus hati-hati, teliti, dan cermat mengusulkan pemekaran desa ini, baik itu syarat administratif, teknis maupun syarat fisik kewilayahan. Jangan sampai setelah disetujui dan berjalan, jadi beban bagi kita. Ini bisa saja terjadi jika hasilnya tidak sesuai harapan kita. Maka kebijakan-kebijakan pemekaran harus kita kupas tuntas dalam RDP ini,” terangnya.

Disadarinya, pemekaran desa tidak semudah yang dibayangkan dan tidak pula semudah membalikkan telapak tangan tetapi butuh proses panjang, perlu kerja keras dan komitmen yang kuat karena prosesnya hingga Kemendagri. Oleh karena itu, menuntut kesabaran, harus prosedural dan tidak boleh tergesa-gesa. Pemekaran itu laksana seseorang membangun rumah baru.

“Tak ujug-ujug begitu saja agar hasilnya sesuai kehendak masyarakat kita. Segala hal ihwal terkait pemekaran ini harus matang dan lengkap,” pungkas Kordum Aksi Damai Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Jakarta 2008 silam.

Baca Juga :  70 UMKM di Lombok Utara Siap Go Online

Ditempat yang sama, Ketua BPD Samba Madhan SPdI menceritakan kronologis memori pemekaran desa setempat. Menurutnya, proses pemekaran mulai diprakarsai semenjak periode pertama Jamaludin, S.Sos sebagai Kepala Desa Sambik Bangkol. Namun tidak berlanjut karena buntu di tengah jalan. Kemudian berlanjut pada masa H. Ropii menjadi kepala desa setempat. Usulan pemekaran desa inipun sempat mengemuka dan berproses.

“Kami tidak tahu persis waktu itu penyebab kenapa pemekaran ini tidak diteruskan lagi. Tetapi setahu kami semangat panitia kala itu timbul tenggelam sehingga berhenti di pertengahan jalan,” ceritanya.

Disampaikannya, pada masa pemerintahan penjabat kepala desa saat ini proses pemekaran tersebut dilanjutkan kembali. Ditindaklanjuti dengan sejumlah tahapan seraya menyebut BPD telah melakukan jajak pendapat dua kali sebelumnya. Partama, proses jajak pendapat dilaksanakan di Nyiur Setinggi dengan para tokoh terutama di empat dusun yang ingin memekarkan desa. Yang kedua, bebernya, jajak pendapat dengan peserta lebih banyak dilaksanakan di Kopong Sebangun, termasuk dengan tokoh-tokoh di dusun perbatasan yaitu Pepanda dan Sambik Bangkol.

“Pendeknya pada 26 Mei lalu, kami menggelar musyawarah desa terkait pembahasan persyaratan yang tercantum dalam proposal. BPD beserta peserta musdes mengkonfrontir satu persatu persyaratan yang dituangkan dalam proposal pemekaran mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2017. Setelah selesai, kami cantumkan rekomendasi dalam berita acara yang Isinya ada dua. Pertama, BPD meminta Pemdes segera membuat SK penetapan panitia. Kedua, BPD meminta Pemdes menyampaikan proposal pemekaran ini kepada bupati melalui camat,” beber Madhan.

Masih ditempat yang sama, tokoh masyarakat Desa Samba, Abdul Gani menegaskan, pada prinsipnya ia setuju pemekaran dilanjutkan hingga berhasil. Namun perlu diingat, ungkapnya, pemekaran itu tidak mudah, banyak lika liku yang mesti dilalui terutama terkait administrasi kependudukan. Sembari membeberkan pengalamannya dalam mengawal pembentukan 10 desa di KLU saat menjadi anggota DPRD KLU.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Launching Pencanangan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

“Tidak jarang masalah administrasi kependudukan jadi masalah tersendiri di belakang hari. Data penduduk harus pasti. Ini pernah terjadi dulu pada 10 desa baru di KLU saat ini,” jelasnya.

Perihal kedua yang tidak kalah penting, ketus Gani, terkait batas wilayah antara desa induk dan desa baru. Pasalnya, sering kali masalah batas memicu konflik di kemudian hari. Dirinya tidak menghendaki muncuk konflik gegara batas wilayah. Seraya mengungkapkan banyak contoh batas wilayah memicu konflik di masyarakat, sehingga terkait batas itu harus benar-benar dipastikan biar proses pemekaran Desa Samba berlangsung mulus ke depan.

“Ini satu lagi soal sejarah. Kita jangan sampai lupa sejarah. Orang yang lupa sejarah itu adaah orang yang benar-benar lupa nikmat. Kita ini hidup di bumi Indonesia, maka kita harus berpijak pada nilai-nilai budaya, adat-istiadat, kearifan lokal dan tradisi setempat. Nama desa harus sesuai kearifan lokal dan budaya Indonesia terutama budaya kita di KLU ini. Saya mau tahu apa makna nama Darunnajah. Mohon nanti bisa dijelaskan kepada kita semua supaya kita paham,” tutup mantan anggota DPRD KLU dua periode ini. (ndk).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *