Bawaslu Lombok Timur, Mulai Hari Ini Rekrut 1912 Pengawas TPS Pilkada 2024
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan merekrut sebanyak 1912 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
”Setelah menerima surat terkait pembentukan Pengawas TPS dari Bawaslu RI, maka Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melalui Panwas kecamatan akan membentuk Pengawas TPS sebanyak 1912 orang,” ucap Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, saat ditemui media ini diruangannya, Kamis (12/9).
”Tugas dari Pengawas TPS ini adalah mengawasi proses pungut hitung di TPS. Dan masa kerjanya itu satu bulan,” sambungnya.
Dituturkan, mulai hari ini sedang dilakukan penempelan pengumuman oleh Panwaslu Kecamatan dan pendaftaran pengawas TPS ini dibuka mulai 12 – 28 September 2024. Bagi masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Berikut Jadwal Tahapan Pendafataran Calon Pengawas TPS :
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024)
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024)
3. Pengumuman Perpanjangan (29 September – 1 Oktober 2024)
4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1 – 10 Oktober 2024)
5. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (1 – 10 Oktober 2024)
6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Oktober 2024)
7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 Oktober – 2 November 2024)
8. Wawancara (12 – 22 Oktober 2024)
9. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024)
10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 Oktober – 2 November 2024)
11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)
12. Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (5 – 20 Nov 2024).
Adapun menjadi persyaratan bagi pendaftar :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan;
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(ds2)