Home Lombok Timur Bupati Perjuangkan P3K Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu ke Pusat. 

Bupati Perjuangkan P3K Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu ke Pusat. 

15
0
Bupati H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menemui langsung Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah. Konsultasi tersebut dilakukan pada Kamis (16/7) di Jakarta.

By. Redaksi

Lombok Timur.Ditaswara.com. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengupayakan transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ada saat ini, ke PPPK penuh waktu dapat berjalan dengan baik. Untuk itu Bupati H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menemui langsung Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah. Konsultasi tersebut dilakukan pada Kamis (16/7) di Jakarta.

Diakui besarnya jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur yang mencapai 10.998 atau menjadi terbesar ke tujuh secara nasional berpotensi menimbulkan persoalan. Akan tetapi Pemda dapat mengakomodasi para PPPK paruh waktu tersebut sehingga tidak ada gejolak berarti. Hal itu mendapat apresiasi Kepala BKN yang menilai Bupati mampu mengayomi para PPPK tersebut.

Kaitan dengan transisi ke PPPK penuh waktu, berdasarkan kriteria celah fiskal dan faktor-faktor lainnya nantinya akan dirumuskan BKN untuk jumlah atau kuota bagi Lombok Timur. Kriteria prioritas atau yang diutamakan yang akan menjadi panduan tersebut, menurut Sekda masih harus menunggu dari BKN. Meski begitu disebutkan bahwa faktor usia menjadi salah satu perhatian Bupati. Dijelaskan Sekda hal itu sebagai upaya memberikan keadilan kepada PPPK yang telah lama mengabdi.

“Pak Bupati berkomitmen di depan kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” pungkas Sekda.

Di tengah efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal, Pemda Lombok Timur tetap berkomitmen mengakomodasi tenaga honorer yang ada menjadi PPPK paruh waktu. Pemda tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan, kecuali beberapa orang yang mengajukan pengunduran diri dan melakukan tindakan indisipliner.(ds1)

Baca Juga :  BPVP Lombok Timur Resmi Buka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi, Berikut Lengkapnya!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here