Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur gelar operasi gabungan bersama pihak Bea Cukai dan OPD terkait. Giat ini digelar di seluruh wilayah kabupaten Lombok Timur, Rabu (11/5).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto menerangkan bahwa operasi gabungan ini menyasar tembakau kemasan dan rokok tanpa pita atau label cukai (Ilegal).
“Kita melakukan giat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kemudian juga untuk menekan peredaran rokok ilegal dipasaran,”katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/5).
“Juga sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur No. 188.45/118/PolPP/2023 Tentang Tim Operasi Pembentukan Penegakan Hukum Cukai Tembakau kabupaten Lombok Timur tahun 2023,” sambungnya.

Giat berlangsung pukul 09.15 WITA, diawali dengan pengarahan kepada anggota dan Tim Operasi Yustisi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Ilegal agar tidak melakukan operasi sendiri-sendiri karena pada giat ini mengedepankan sikap humanis.
Dalam giat tersebut, ditemukan tembakau iris dan rokok jadi tanpa cukai yang di jual di beberapa toko yang ada di 3 wilayah Lotim, yakni wilayah kecamatan Sikur, Terara, dan Montong Gading.
Adapun total keseluruhan barang bukti yang ditemukan yakni Tembakau Iris (TIS) 2.455 Gram, Sigaret Kretek Tangan (SKT) 360 Batang, Sigaret Kretek Mesin (SKM) : 9.460 Batang.
“Dari keterangan penjual masih banyak yang kurang memahami tentang tidak bolehnya di perjual bebaskan rokok tanpa pita dan label cukai tembakau,” ucapnya.
Memberi pemahaman kepada masyarakat yang menjual tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) agar dilekati Pita Cukai.
“Penyidik Bea Cukai memberi Surat Penyitaan Barang Bukti khusus tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati Pita Cukai Tembakau,”jelasnya.
“Para penjual pun diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Mataram,”tutupnya.( aty)








