Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur.Ditaswara.com.Kasus pembakaran bangunan hotel milik PT. Temada Pumas Abadi yang terjadi pada Selasa siang (30/1), kini telah ditangani pihak kepolisian. Sebanyak 8 saksi telah diperiksa, dan 4 diantaranya merupakan anggota kepolisian
“Jadi, saksi nya enam warga lokal dan empat dari aparat kepolisian. Empat polisi yang menjadi saksi itu inisial LA 36, SP 39, AY 35, TA 40” ujar Kasi Humas, Iptu Nikolas Oesman pada Rabu (8/2).
Nikolas mengatakan, alasan berkepanjangan nya pemeriksaan saksi dikarenakan ada yang berhalangan sibuk ataupun sakit.
“Kenapa masih pemeriksaan saksi, karena kalau tidak sibuk 2 atau 3 hari pemeriksanya, kalau ini tergantung saksi nya ada yang berhalangan dan sakit “katanya.
Sehingga selama proses pemeriksaan atau proses hukum berlanjut masyarakat diminta untuk tenang dan tidak main hakim sendiri, karena pihak polres Lotim sedang mendalami kasus tersebut.
“Semoga masyarakat jangan selalu main hakim sendiri mari berkomunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi karena kalau sudah terjadi pengrusakan yang rugi masyarakat di sekitar dan akibatnya harus berhadapan dengan Hukum” tutupnya.(aty)








