BeritaLombok Timur

Warga Nyiur Tebel Mediasi Lanjutan di Kecamatan Buntut Penolakan Kades Mantan Napi

-

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Warga desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia melakukan mediasi lanjutan buntut penolakan Kepala Desa (Kades) dilantik merupakan mantan narapidana. Mediasi tersebut berlangsung di kantor Camat Sukamulia, pada Rabu, (22/5).

Penolakan Mariyun SH, sebagai kades kembali disinyalir lantaran pernah dipidana karena tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mariyun juga telah menjalani vonis hukuman satu tahun di penjara.

Salah seorang perwakilan warga Desa Nyiur Tebel, Lalu Rusli Anhar membacakan hasil putusan pengadilan bahwa dalam vonis hukuman Kades bersangkutan bersama satu orang temannya terbukti dan secara sah melakukan penipuan.

”Siapa bilang kades tidak bersalah?, ini sudah jelas vonis hakim inkrah secara hukum,” ucapnya.

Kendati demikian, Lalu Rusli juga mengakui Kades tersebut secara aturan tidak boleh dipecat

Hal senada juga disampaikan, perwakilan pemuda Nyiur Tebel, Nanang Qasim mengungkap bahwa kades bersangkutan tidak pernah di kantor saat warga membutuhkan seperti hal meminta tanda tangan. Merujuk karena itu pula membuat sebagian warga merasa dilema.

Sementara itu, Kades Mariyun seperti mediasi sebelumnya mengelak merasa tak bersalah dalam kasus TPPO yang disangkakannya. Dipaparkan pula Undang-undang yang menyatakan jika vonis kurang dari 5 tahun, kades tetap akan menjabat.

Sebagai warga yang sadar hukum lanjutnya, dirinya akan mengikuti aturan, dan apapun keputusan Pj Bupati nantinya. Ia mengaku, akan legowo menerimanya.

”Sebagai warga negara yang sadar dan taat hukum saya akan mengikuti peraturan hukum seperti yang disampaikan Pak Kadis PMD dan Camat. Saya akan menunggu apapun keputusan dari pimpinan yakni Pj. Bupati,” imbuhnya.

Jika diberikan kesempatan lagi menjabat, sebutnya, mungkin menjadi introspeksi dirinya sebagai warga negara. Serta bakal memperbaiki semuanya apa yang belum tercapai dari visi misinya.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur Laksanakan Bimtek Administrasi dan Akuntansi

“Insyaallah dalam sisa 2 tahun kalau di berikan amanat akan saya perbaiki, dan mungkin itu khilaf saya sebagai Kepala Desa, tapi selama ini saya selalu berusaha yang terbaik untuk desa,” tutupnya.(ds2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *