BeritaLombok Timur

Tuntut Gaji 13 Dibayarkan, Ratusan Guru Honorer di Lombok Timur Sambangi Kantor Bupati

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Ratusan guru honorer di kabupaten Lombok Timur sambangi Kantor Bupati menuntut agar gaji ke-13 tahun 2024 dibayarkan. Bertempat di Rupatama 1 Kantor Bupati, Senin (1/4).

Mengacu pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) setiap tahunnya untuk penganggaran gaji wajib dibayarkan sebanyak tiga belas bulan untuk satu orang guru dan satu tenaga non aparatur sipil negara (ASN). Gaji K13 ini biasanya diberikan Kepala Sekolah dan Bendahara menjelang lebaran.

“Entah THR (tunjangan hari raya) atau gaji 13 ke namanya, kami minta untuk diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya,” Ucap Aang Kusnadiamin, selaku koordinator pengurus forum guru honorer Kecamatan Keruak.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 14 tahun 2024 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) yang menyatakan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan P3K saja. Sedangkan non ASN tidak boleh lagi menerima THR ataupun gaji 13.

Kendati demikian, menurut guru honorer tersebut jika melihat ulang PP 14 tahun 2024 ini bunyinya sama persis dengan PP tahun-tahun sebelumnya. “Bunyinya sama, konsedra sama, pasal dan nomor urut yang mengatur regulasi sama, bahkan yang bertanda tangan juga sama,” katanya.

Padahal gaji yang diterima para guru honorer tersebut bervariasi dan berkisar mulai Rp400-650 ribu perbulannya.

Sementara itulah, Pj. Sekda Lotim H. Hasni mengatakan bahwa pertemuan dengan tenaga honorer di bidang pendidikan terkait persoalan honor sudah tidak ada masalah karena telah dianggarkan dalam APBD (Anggaran Perencanaan Belanja Daerah). “Pemda berkomitmen menyelesaikan honor Januari, Februari, Maret di bulan April ini dan sudah berproses,” ucap Pj. Sekda.

Baca Juga :  KONSER D LEGEND GAGAL TOTAL AKIBAT SOUND SYSTEM YANG TIDAK MENDUKUNG

Adapun terkait THR, Pj. Sekda menerangkan berdasarkan regulasi dan penjelasan dari pemerintah pusat bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan P3K. Ia pun mengakui bahwa pihaknya telah menganggarkan THR atau gaji 13 tersebut.

“Kita Pemda Lotim sebenarnya telah menganggarkan itu, karena biasanya diberikan menjelang lebaran. Tapi tidak namanya menjadi THR, itu yang masih akan kami formulasikan, diskusikan di TAPD untuk dilaporkan ke pak Bupati. Serta akan kami konsultasikan dengan aparat pemeriksa, yakni BPKP yang biasa memberikan pandangannya,” jelasnya.

“Adapun anggaran untuk solusi honorer ini kita sudah siapkan seperti honor mereka satu bulan, sekitar Rp7 miliaran termasuk guru dan lainnya,” demikian Pj. Sekda. (ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *