Kades Kembang Kuning Lombok Timur Jadi Tersangka Tipilu, Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun
Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Lalu Sujian, SH menjalankan sidang lanjutan khasus tindak pidana pemilu (tipilu) pada Jumat (26/1/24) sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Selong.
Agenda sidang lanjutan tersebut yakni pemeriksaan keterangan ahli hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Samsul Hidayat, SH, MH yang terhubung melalui media zoom.
Pada kesempatan itu, Samsul Hidayat mengatakan bahwa kehadiran dan isi sambutan Kades Kembang Kuning pada kampanye caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau’ud Adam di Dusun Kembang Kuning, Desa Kembang Kuning sudah memenuhi unsur pasal 490 UU no 7 THN 2017 Tentang Pemilihan Umum, lantaran pada sambutannya menggambarkan dan menguntungkan Caleg tersebut dan merugikan Caleg lainnya. Dalam arti, ikut kampanye.
“Sanksi dikenakan pelanggaran pasal 490 yakni pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Samsul Hidayat.
Sementara terdakwa, Lalu Sujian, SH menjawab tidak tahu akan ada kampanye, dalam sambutannya pada waktu kejadian, hanya berterimakasih atas bantuan yang diberikan ke Desa Kembang Kuning dan mengajak doa untuk kesuksesan bersama.
Di tempat berbeda, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun kepada media ini mengatakan, kasus dugaan tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning ini merupakan temuan langsung petugas Bawaslu di lapangan.
“Berdasarkan temuan, kades yang bersangkutan kedapatan sedang mengkampanyekan atau mengajak orang untuk memilih salah satu caleg,” Katanya saat dikonfirmasi media ini, pada Senin (29/1).(ds2)