BeritaLombok Timur

Sebanyak 259 Narapidana Lapas Selong Terima Remisi di Hari Raya Idul Fitri 2024

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 259 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur kantor wilayah Kemenkumham NTB mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, Rabu (10/04).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta diatur lebih spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan remisi khusus Idul Fitri di Lapas Selong diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“di antaranya telah menjalani pidana minimal lebih dari enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko yang dibuktikan oleh hasil assesment dari Assesor Lapas maupun PK Bapas,” ucap Sihabudin kepada media ini.

Usai pelaksanaan ibadah sholat Ied, Kalapas Selong membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI berupa Surat Keputusan tentang Pemberian Remisi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Ahmad Saepandi dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada 2 orang narapidana perwakilan oleh Kalapas.

”Hari ini dilakukan penyerahan remisi kepada 259 narapidana dengan rincian, 63 Orang diberikan remisi 15 Hari, 170 orang 1 Bulan, 17 Orang 1 Bulan 15 Hari dan 9 Orang 2 Bulan baik yang terkait tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” Terang tim Humas, Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin. (ds2).

Baca Juga :  Masyarakat Samba Sambut Positip Pelebaran Jalan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *