Penulis: Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur. Ditaswara.com. Menjelang bulan suci Ramadan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur melakukan patroli Turjawali dan operasi yustisi guna menjamin situasi Kamtibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Lombok Timur.
Turut hadir dalam giat tersebut, Kabid Penegak Peraturan Per-UU Sunrianto, S. Sos, Kasi Pemwasluh Saudi, S. AP, Kasi Linmas/PPNS Sahabudin, S. Adm, Kasi Opdal Bilal Marzan, S. AP, Kanit PTI Zuhaidi Muslim, PTI, Danton Pleton 3 beserta anggota dan serta Staf Per-UU.
Anggota satpol PP Lombok Timur menuju Empat lokasi yang diduga sebagai tempat produksi miras dan sejenisnya, pada Senin Sore (20/3).
Lokasi pertama, anggota berangkat ke lokasi Dusun Ampan Desa Sikur Kecamatan Sikur, rumah kediaman S. Disana ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Tuak sebanyak 47 Botol isian 1,5 liter.
Lokasi kedua menuju Desa Suradadi Kecamatan Terara, dirumah kediaman M, namun disana nihil barang bukti yang ditemukan.
Anggota pun selanjutnya menuju lokasi seputaran pasar Keruak rumah kediaman AR. Disana ditemukan barang bukti miras jenis tuak sebanyak 20 botol isian 1,5 liter perbotol. Tak jauh dari lokasi yang sama yakni rumah kediaman H ditemukan barang bukti miras jenis Brem sebanyak 51 botol isian 0,5 liter perbotol dan 24 botol isian 1,5 liter perbotol.
Kasi Pemwasluh, Kasi Linmas/PPNS, Kasi Opdal, dan Kanit PTI melalui Kabid Penegak Peraturan Per-UU Sunrianto S.AP mengatakan, “menindaklanjuti adanya laporan dari danton pleton , kami langsung melakukan operasi. Hasilnya beberapa jenis barang bukti yang ditemukan yakni, Miras jenis Tuak sebanyak 107,25 liter. Sedangkan Miras jenis Brem sebanyak 61,5 liter. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 168,75 liter,” katanya.
Hasilnya, dari empat rumah yang ditelusuri terdapat tiga rumah yakni satu rumah di Desa Sikur dan 2 rumah di sekitaran Pasar Keruak menyimpan beberapa botol miras jenis Brem dan tuak di rumahnya yang siap di jual.
Adapun penemuan Seluruh barang bukti minuman keras disita dan diamankan di Kantor SatPol PP Lombok Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik barang bukti Miras akan diberikan teguran sesuai Perda.
“Pemilik barang bukti minuman keras diberikan teguran langsung serta diberi Surat Tanda Terima Barang Bukti sesuai Perda No 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan Meminum-Minuman keras/beralkohol,”pungkasnya.(aty)








