Home Berita PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Gagal, Bawaslu: Pelanggaran Lebih...

PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Gagal, Bawaslu: Pelanggaran Lebih Mengarah Ke Pidana

178
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba gagal dilakukan lantaran tidak memenuhi persyaratan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Hal itu dikatakan Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Jum’at (23/2).

“Hanya satu yang akan dilakukan PSU yakni TPS 14 Desa Lando saja, sedangkan untuk TPS 02 Desa Bandok itu lebih tidak masuk kategori untuk dilakukan PSU,” ucapnya.

Jika mengacu pada PKPU nomor 7 tahun 2017, syarat melakukan PSU diantaranya yakni apabila adanya seseorang yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda, terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara maka harus dilakukan PSU.

Syarat lain PSU ialah dapat dilakukan namun tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pungut hitung. “Pelanggaran yang terjadi di dua TPS ini dinilai berbeda. Pelangaran di Desa Lando sudah sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2017, di mana ada seseorang yang melakukan pencoblosan di dua TPS, maka harus dilakukan PSU,” jelas Suci Makbullah.

“Kalau di TPS 14 Desa Lando ini memang sudah memenuhi unsurnya untuk melakukan PSU, karena sudah sudah seperti yang diatur dalam PKPU itu,” lanjutnya.

Sementara pelanggaran yang terjadi di desa Bandok Kecamatan Wanasaba dinilai belum bisa memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU lantaran hak pilih seseorang yang tidak berada di tempat digunakan hak pilihnya oleh orang lain. Di jelaskan bahwa, jika ada orang yang menggunakan hak pilih seseorang maka tidak masuk menjadi faktor penyebab dilakukannya PSU.

Baca Juga :  Pantau Penyaluran BLT BBM, Rachmat Hidayat Pastikan Tak Ada Orang Kaya yang Dapat Bantuan

“Sehingga pelanggaran yang terjadi di Bandok ini lebih mengarah kepada unsur pidana pemilu,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, untuk kasus di Bandok ini tidak mengarah ke PSU tapi lebih kepada Pidana. Kita akan cari siapa orangnya yang melakukannya dan itu ada pidana yang mengancam,” ungkapnya.

Tidak dilakukannya PSU di Desa Bandok ini sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi adanya calon legislatif (Caleg) lain untuk melakukan PSU di beberapa TPS. Penerapan pidana pemilu di TPS Desa Bandok ini juga untuk memberikan epek jera.

Sebelumnya Bawaslu Lotim sudah merekomendasikan agar dua TPS tersebut untuk dilakukan PSU. Karena ditemukan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan serentak pada (15/02 kemarin). Akan tetapi yang sudah dijadwalkan untuk melakukan PSU baru satu TPS yakni TPS 14 Desa Lando.

“Yang sudah di rekomendasi melalui PTPS kita ada dua TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 14 Desa Lando dan TPS 02 Desa Bandok,”Terang Kordiv Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Lotim Jumaidi belum lama ini.

TPS 14 Desa Lando dijadwalkan akan pada tanggal 24 Februari mendatang. Sementara untuk TPS 02 Desa Bandok saat ini masih sedang dikoordinasikan bersama KPU.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here