Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi sorotan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lombok Timur.
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, menanggapi KPU Lombok Timur yang menyatakan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Bandok melakukan tindak pidana.
Pasalnya, dugaan pelanggaran pemungutan suara di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, itu hingga hari ini belum diproses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kita tidak tahu kenapa bisa disimpulkan seperti itu, karena belum diproses,” ucap Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Senin (26/2).
Suaidi mengaku pihaknya sudah memberikan rekomendasi tindakan terhadap TPS 02 Bandok yang terindikasi bermasalah tersebut. Kendati demikian, Suaidi menyebut indikasi terjadinya pidana perlu diselidiki melalui mekanisme yang berlaku.
“Sentra Gakkumdu tetap akan melakukan pemeriksaan. Terserahlah KPU mungkin bilang apa tapi nanti akan kita panggil Ketua KPPS-nya untuk pemeriksaan,” terangnya.
Di pemberitaan sebelumnya, Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah, mengatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran pidana di TPS 02 Desa Bandok sehingga tidak dilakukannya PSU.
Adapun indikasinya KPPS memberikan hak pilih seseorang yang sedang berada di luar negeri kepada orang lain. “Jika kita mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 tentang Kewajiban Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, TPS 02 Desa Bandok tidak kita temukan unsur PSU, melainkan masuk ke pidana,” imbuhnya.(ds2)






