Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Mataram – Ditaswara.com. Momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah membawa kebahagiaan bagi ribuan narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) memberikan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus kepada 2.856 warga binaan di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di NTB.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, mengungkapkan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu dan Islam. Rinciannya, 89 orang menerima remisi khusus Nyepi, dan 2.767 orang menerima remisi khusus Idul Fitri.
”Dari total 2.856 penerima remisi, 2.852 orang mendapatkan remisi sebagian (RK I), dan 4 orang langsung bebas (RK II),” jelas Anak Agung Gde Krisna.
Empat narapidana yang langsung bebas berasal dari Lapas Lombok Barat (2 orang), Lapas Sumbawa (1 orang), dan LPKA Lombok Tengah (1 orang). Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung lama pidana yang telah dijalani.

* 604 orang menerima pengurangan 15 hari
* 1.928 orang menerima pengurangan 1 bulan
* 278 orang menerima pengurangan 1 bulan 15 hari
* 44 orang menerima pengurangan 2 bulan
Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi lapas dengan penerima remisi terbanyak, yaitu 1.148 narapidana. Disusul Lapas Kelas IIA Sumbawa (503 narapidana) dan Lapas Kelas IIB Dompu (352 narapidana).
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan di NTB mencapai 4.690 orang, terdiri dari 3.665 narapidana dan 1.025 tahanan.
Anak Agung Gde Krisna mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi dan berharap remisi ini menjadi motivasi untuk berubah menjadi lebih baik. Ia juga berpesan agar warga binaan yang bebas dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak melalui daring oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Menteri Agus menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri.
”Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.
Secara nasional, remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri diberikan kepada 158.351 narapidana dan anak binaan, dengan rincian 2.039 penerima remisi khusus Nyepi dan 156.312 penerima remisi khusus Idul Fitri.(ds2)








