Pemda dan DPRD KLU Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP 2021
Lombok Utara.Ditaswara.com. Wakil Ketua I DPRD KLU, H. Burhan M. Nur, SH memimpin Rapat Paripurna Laporan Banggar DPRD KLU dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP Tahun Anggaran 2021 oleh Ketua DPRD KLU Nasrudin, SH.I, bersama Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH. Dihadiri pula Wakil Bupati Danny Karter Febrianto Ridawan, ST. M.Eng, Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, S.Ag, Pj Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, Sekwan DPRD KLU Kartady Haris SH, unsur Polres Lotara, unsur pimpinan OPD beserta Anggota DPRD KLU, Jum’at (17/9/2021) di Ruang Aula Paripurna setempat.
Pimpinan Rapat Paripurna H. Burhan M.Nur, SH menyatakan Paripurna Laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS APBD Perubahan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 antara DPRD dengan kepala daerah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Dimana DPRD dan Eksekuitf telah melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap rancangan perubahan, baik internal maupun bersama eksekutif telah relatif alot dan dinamis. Kendati demikian bisa mencapai solusi. Ini semua dilakukan semata-mata demi kesempurnaan dari KUA-PPAS APBDP.
Dalam pada itu, Juru Bicara Banggar DPRD KLU I Made Kariasa, SH pada laporan yang disampaikannya menyatakan dampak Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, nasional, dan daerah yang terjadi sejak awal tahun 2020 masih dirasakan sampai saat ini, sehingga berdampak pula pada gambaran KUA-PPAS APBDP di Lombok Utara.
“Tentunya ini menjadi tantangan yang berat, tidak hanya buat Kabupaten Lombok Utara, namun seluruh dunia yang mencurahkan energi dan sumber dayanya untuk mengatasi pandemi. Dampak perekonomian dan pembangunan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun depan sehingga perlu dilakukan antisipasi guna meminimalkan dampak negatif ekonomi dan keuangan daerah,” urainya.
Dikatakannya, secara umum Kabupaten Lombok Utara mengalami pengurangan pendapatan dan pembiayaan program serta kegiatan pembangunan sehingga diharapkan di dalam penyusunan RAPBD tahun 2021, diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien, dan efektif sebagai instrumen yang dijadikan acuan dalam menyusun RAPBD perubahan tahun 2021.
Banggar DRD KLU telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS yang menghasilkan 13 poin yang menjadi sorotan dan menjadi pembahasan bersama.
Selanjutnya telah direspons secara tertulis oleh pihak eksekutif serta dilakukan pembahasan bersama yang menghasilkan berbagai catatan dan kesepakatan diantaranya Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 4,8 miliar rupiah lebih yang semula diasumsikan sebesar 117 miliar rupiah lebih naik menjadi 121 miliar rupiah lebih.
Hal ini disebabkan adanya kenaikan asumsi pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah. Semula sebesar 59 miliar rupiah lebih menjadi sebesar 84 miliar rupiah lebih atau naik sebesar 25 miliar rupiah lebih dari asumsi awal. Sedangkan pada sisi lain, dana perimbangan dan beberapa poin lainnya mengalami penurunan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBDP Tahun Anggaran 2021, antara DPRD KLU dengan kepala daerah oleh masing-masing pimpinan. Pembahasan selanjutnya, pada waktu yang akan datang, dilakukan kembali paripurna RAPBDP. (ags)