By. Redaksi.
MATARAM–Ditaswara.com .Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinilai menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Hal ini disampaikan oleh dua orang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Lokakarya Standar Pelayanan Minimal Berbasis NSPK Sub Urusan Bencana Tingkat Kabupaten se-NTB, yang diselenggarakan di Mataram, Rabu (3/6).
Moses Astolatter Simanjuntak dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, SPM merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat secara merata dan berkualitas. Dalam konteks pemerintahan daerah, keberadaan SPM tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai indikator utama dalam menilai kinerja pemerintah daerah.
“SPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pemerintah daerah harus menjadikannya sebagai prioritas dalam perencanaan dan penganggaran,” ujar Moses saat memberikan pemaparan di hadapan perwakilan seluruh BPBD Kabupaten/Kota se-NTB. Dalam kegiatan yang didukung Program SIAP SIAGA – Kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia untuk Manajemen Risiko Bencana – hadir Sekda NTB, para pejabat BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian diimplementasikan melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, urusan pemerintahan diklasifikasikan menjadi urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan umum.
Urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terbagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Khusus untuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terdapat enam sektor utama yang menjadi fokus, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial.
Moses menegaskan bahwa keenam sektor tersebut harus dijalankan dengan mengacu pada standar pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh layanan minimal yang layak, tanpa terkecuali.
Dalam implementasinya, SPM mengusung sejumlah prinsip penting, antara lain kesesuaian kewenangan, ketersediaan layanan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Secara nasional, terdapat 43 jenis layanan dasar yang menjadi bagian dari SPM, terdiri atas 14 layanan kewenangan provinsi dan 29 layanan kewenangan kabupaten/kota. Selain itu, terdapat ratusan indikator mutu layanan yang digunakan untuk mengukur capaian implementasi SPM, yang menunjukkan kompleksitas sistem pelayanan publik di Indonesia.
Pada sektor pendidikan, misalnya, SPM mencakup berbagai jenjang mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Indikator yang digunakan meliputi kemampuan literasi dan numerasi, tingkat partisipasi sekolah, hingga kualitas lingkungan pendidikan.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, SPM menitikberatkan pada pelayanan komprehensif bagi seluruh kelompok masyarakat, mulai dari ibu hamil, bayi, hingga lansia dan penderita penyakit tertentu. Termasuk di dalamnya penanganan kondisi darurat seperti krisis kesehatan akibat bencana.
Di bidang pekerjaan umum, fokus utama adalah pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi yang layak. Standar minimal yang ditetapkan menjadi acuan penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sedangkan pada sektor perumahan rakyat, SPM mencakup penyediaan rumah layak huni, terutama bagi korban bencana dan masyarakat terdampak relokasi.
Lebih lanjut, Moses juga menyoroti pentingnya peran sektor sosial dan trantibumlinmas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Layanan yang diberikan mencakup rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan, serta penanganan gangguan ketertiban umum.
Dalam konteks kebencanaan, SPM memiliki peran yang sangat strategis. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Yoga Wiratama, S.Si, M.Si menjelaskan bahwa sub-urusan bencana termasuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“SPM pada sub-urusan bencana memiliki karakteristik unik karena hampir seluruh warga negara dapat menjadi penerima layanan, baik yang berada di kawasan rawan maupun yang terdampak langsung oleh bencana,” ungkap Yoga.
Ia menjelaskan bahwa penerapan SPM berbasis Mutu Pelayanan Dasar (MPD) menjadi pendekatan yang digunakan untuk memastikan kualitas layanan kebencanaan. MPD mencakup tiga aspek utama, yaitu mutu barang, mutu jasa, dan mutu sumber daya manusia.
Dalam implementasinya, terdapat tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana, hingga pelaksanaan dan evaluasi. Data yang dikumpulkan mencakup data warga, data kerawanan bencana, data kejadian, serta data sarana dan prasarana.
Menurut Yoga, perencanaan yang baik menjadi kunci keberhasilan implementasi SPM. Oleh karena itu, rencana pemenuhan pelayanan dasar harus disusun secara bertahap dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD.
Selain itu, keberhasilan implementasi SPM juga diukur melalui Indeks Penerapan SPM (IP SPM), yang menggabungkan indikator mutu layanan dan jumlah penerima layanan. Menariknya, bobot terbesar diberikan pada cakupan penerima layanan, yang menunjukkan pentingnya pemerataan layanan bagi masyarakat.
“Keberhasilan SPM bukan hanya soal kualitas layanan, tetapi juga sejauh mana layanan tersebut menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” jelas Yoga.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, daerah diberikan fleksibilitas melalui komponen kegiatan yang bersifat terpadu maupun pilihan. Hal ini memungkinkan daerah dengan keterbatasan sumber daya tetap dapat menjalankan SPM secara optimal.
Namun demikian, Yoga menekankan bahwa keberhasilan implementasi SPM tetap membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat. Oleh karena itu, penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyusunan dokumen kebencanaan, serta pembentukan tim penerapan SPM menjadi langkah penting yang harus dilakukan.
Kegiatan ini juga mendorong pembentukan program seperti kecamatan tangguh bencana sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat di tingkat lokal. Secara keseluruhan, implementasi SPM dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis mutu, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kapasitasnya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko bencana. Ke depan, komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan SPM akan menjadi penentu utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Potret Penerapan SPM Kebencanaan di Nusa Tenggara Barat
Dalam kegiatan yang diikuti perwakilan BPBD kabupaten/kota se-NTB ini dipaparkan juga kondisi penerapan SPM Kebencanaan di NTB. Moses Astolatter Simanjuntak dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menguraikan bahwa kriteria penerima layanan sub-urusan bencana bersifat universal, mencakup seluruh warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan warga negara yang menjadi korban bencana.
Untuk melihat dinamika di lapangan, olahan data e-SPM tahun 2025 menyajikan capaian IP SPM Kebencanaan pada wilayah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tiga aspek layanan utama: Pelayanan Informasi Rawan Bencana, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan, serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.
Data menunjukkan performa yang luar biasa dari beberapa daerah di NTB. Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Lombok Utara berhasil mencetak nilai IP SPM sempurna 100,00 pada ketiga aspek layanan tersebut. Keberhasilan ini mengindikasikan bahwa instrumen dokumen pokok seperti Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), hingga pemenuhan standar waktu respons (response time) berjalan optimal.
Daerah lain seperti Kabupaten Lombok Barat juga menunjukkan capaian tinggi dengan nilai IP SPM 100,00 untuk Layanan Informasi Rawan Bencana, serta masing-masing 98,89 dan 98,75 untuk Layanan Kesiapsiagaan dan Penyelamatan Korban. Kabupaten Lombok Tengah mencatat nilai 100,00 untuk Informasi Rawan Bencana dan Penyelamatan Korban, serta 93,33 untuk Kesiapsiagaan Bencana. Capaian impresif juga ditunjukkan Kabupaten Sumbawa dengan IP SPM 100,00 pada aspek Penyelamatan dan Evakuasi Korban, 95,00 pada Informasi Rawan Bencana, dan 98,33 pada Kesiapsiagaan Bencana.
Namun, evaluasi ini juga memperlihatkan adanya kesenjangan yang memerlukan perhatian khusus. Kabupaten Dompu, meskipun memperoleh nilai 100,00 untuk aspek Informasi Rawan Bencana dan 95,00 untuk aspek Penyelamatan Korban, mencatat nilai 11,67 pada aspek Kesiapsiagaan terhadap Bencana akibat kendala teknis pada pelaporan mutu instrumen mitigasi. Kota Mataram mencatat nilai Informasi Rawan Bencana sebesar 86,00, Kesiapsiagaan Bencana sebesar 85,56, namun unggul dalam aspek Penyelamatan dan Evakuasi Korban dengan nilai 98,75. Kota Bima mencatat tren stabil dengan nilai Informasi Rawan Bencana (84,09), Kesiapsiagaan Bencana (89,93), dan Penyelamatan Korban (92,50).(ds1)








