BeritaHUKUMNTB

Empat Titik Tambang Ilegal di Pringgasela dan Lenek Ditutup

-

RLombok Timur (Ditaswara.com) -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga Satpol PP Lotim, menutup sejumlah tambang ilegal di berada di kecamatan Pringgasela dan kecamatan Lenek.

 

Sebanyak empat titik lokasi pertambangan pasir di dua kecamatan tersebut ditutup karena tidak mempunyai izin atau ilegal. Dikhawatirkan akibat penambangan tersebut dapat berakibat pada pencemaran air serta rawan terjadi longsor.

 

“Ini menyebabkan pencemaran air yang mengalir ke wilayah selatan yang melewati jalur kali UGR,” M Tohri Habibi Kabid Pengendalian DLH Lotim, Kamis (03/06/2021).

 

Aktivitas pertambangan di empat lokasi tersebut pada bulan Desember 2020 lalu sudah diberikan peringatan untuk tidak melanjutkan galiannya. Sehingga pihak DLH dan Satpol PP datang kembali untuk memasang plank penutupan di lokasi tersebut.

 

“Sekarang kita lakukan pemasangan plank penutupan, untuk mempertegas bahwa ini resmi ditutup” jelasnya.

 

Salah seorang penanggungjawab tambang, Amaq Eliwati mengakui bahwa aktivitas pertambangan di lokasinya belum mempunyai izin. Serta mengaku sudah mengurus izin akaan tetapi hanya sampai di pihak kecamatan.

 

“Kita sudah coba urus izin, tapi sampai kecamatan saja, saya tidak tau apa penyebabnya hingga tidak bisa berlanjut,” terangnya.

 

Untuk itu, para penanggungjawab tambang meminta kepada pihak terkait untuk menghabiskan terlebih dahulu material yang sudah digali, hingga satu minggu ke depan. (Gib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *