BUTAB RTG DI TUNDA PEMBAGIAANYA
Djohan :Penundaan ini untuk menghindari konsekwensi hukum
Lombok Utara.Ditaswara.com— Buku Tabungan (Butab) untuk sejumlah korban gempa di tunda pembagiaannya.penundaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya keberadaan nama pada penerima Butab RTG tersebut dalam waktu dekat akan dibagikan. Hal tersebut guna menghindari timbulnya konsekuensi hukum dibelakang hari baik Pemda, Masyarakat penerima Fasilitator dan Aplikator karena belum melalui proses Validasi.
“Rencana percepatan pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) ini menjadi prioritas dalam 100 hari kerja saya bersama wakil Bupati,”kata Bupati Lombok Utara H.Djohan Sjamsu yang di dampingi Wakilnya Dany Karter Febrianto R ST. M. eng, pada konferensi Perss perdananya, Selasa (2/3).
Selain itu ada 5 point program 100 hari kerja tersebut yaitu, menerima saran kritik langsung secara online atau daring dan on air, emergency call center tentang kegawatdaruratan dan bencana. Selanjutnya Pelayanan publik yang perima, percepatan pembangunan RTG dan penataan lingkungan, kebangkitan pariwisata KLU.
Menurut Djohan,waktu tiga tahun pasca gempa bulan Agustus 2018 lalu disebutnya menyisakan belasan ribu permasalahan, akibatnya terjadi penundaan buku rekening dan memberikan kesempatan kepada tim Validasi data. Karena ditemukan satu orang mendapatkan 2 sampai 3 rumah ini kan bisa saja menutupi hak yang lain.
” Banyak data yang tidak sesuai di lapangan hal ini yang harus di luruskan sehingga tidak terjadi salah sasaran,” jelasnya.
Untuk masalah adanya kebaradaan tim 100 hari kerja, nantinya akan berfungsi untuk mengetahui penyebabnya sehingga kenapa belum selsesai apa kendalanya dan bagimana tindak lanjutnya, dan selebihnya tim tersebut bukan tim yang validasi.
Data itu membingungkan mestinya sejak awal harus di Validasi dan melibatkan orang orang teknis, jika dari awal mengerahkan semua kekuatan Pemerintah di pastikan akan selesai.
Sementara wakil Bupati Dany Carter, sejalan dengan itu atas penundaan tersebut merupakan proses validasi untuk memenuhi unsur taat azas, karena selama tiga tahun berlalu masih berkutat soal data.
Azas kehatian itu maksudnya langkah antisipasi atas timbulnya konsekwensi hukum dibelakang hari baik Pemda, Fasilitator, masayarakat dan pihak aplikator ini maksud dari penundaan yang tidak lama itu.
“PembentukanTim Husus itu nantinya melibatkan berbagai unsur seperti TNI- POLRI, Pemdes dan keterlibatan fraktisi teknis, begitu pula akan dilakukan uji publik guna menyerap munculnya aspirasi dan keluhan masyarakat secara cepat,lengkap dan akurat,” katanya.
Lebih jauh di katakan Dany, diharapkan pada minggu di pastikan selesai soal data tersebut, dan ini butuh kerjasama semua pihak.
Program Tim 100 hari kerja tidak hanya melulu soal RTG semata, tetapi menghimpun aspirasi tentang kepuasan masyarakat selama program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara. (and)