Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Lantaran adanya pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning dan berujung masuk ke ranah pengadilan, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Senin (29/1).
Buntut dari tipilu yang dilakukan oleh Kades Kembang Kuning, Lalu Sujian, SH, di mana ia terbukti melakukan pelanggaran setelah diketahui ikut menyampaikan sambutan pada saat kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg) beberapa waktu lalu, membuat rekannya yang tergabung dalam FKKD Lotim gelar aksi demo di Bawaslu Lotim sebagai bentuk solidaritas.
Tidak hanya solidaritas, namun massa juga menuntut Bawaslu untuk tidak saja tebang pilih dalam menegakkan pengawasan, bahkan kasus itu terkesan dipaksakan sehingga diproses dengan cepat dan masuk ke ranah Pengadilan Negeri.
Koordinator Umum Aksi, Khairul Ihsan mengatakan bahwa mereka menilai bahwa kasus yang menimpa kades Kembang Kuning itu bang terkesan dipaksakan, bahkan tidak ada komunikasi sebelumnya berupa peringatan terlebih dahulu. “Sangat dipakasakan atas kasus ini, kalaupun melanggar silahkan diingatkan dan jangan biarkan. Ini ada proses pembiaran dari Bawaslu sehingga teman kami terjebak,” katanya pada orasinya.
Ia juga menilai bahwa bahwa Bawaslu tidak pernah melakukan sosialisasi tentang Tipilu kepada para Kades sehingga mereka tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ia menyebut bahwa para kades lahir dari latar belakang yang berbeda dan tidak semuanya memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.
“Ini hanya diberikan himbauan, di mana himbauan itu dapat dilaksanakan dan tidak. Bawaslu ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kita karena tidak semua kami memiliki pengetahuan tentang itu,” tegasnya.
Para kades tersebut menilai bahwa Bawaslu tebang pilih dalam pengawasan dan penindakannya serta hanya berfokus untuk mengawasi kades saja. Bahkan kata Khairul, banyak para ASN, Camat, dan lainnya yang melakukan pelanggaran netralitas. “Ini terkesan tebang pilih bahkan banyak yang melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak, hanya notabene kades saja yang menjadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih akan hal pelanggaran pemilu dan netralitas. Ia menyebut telah memproses temuan lainnya yang juga melakukan pelanggaran, tidak hanya kades. “Begitu ada laporan dan temuan pasti kita akan proses sesuai dengan prosedurnya, jika pak kades punya bukti laporkan saja dan kita proses,” terangnya.
Terkait dengan kasus Kades Kembang Kuning, Jumaidi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan himbauan kepada semua kades untuk menjaga netralitas pasa November 2023 lalu. Bahkan dikatakannya sudah sering Kades Kembang Kuning diingatkan agar tidak terlibat dalam kampanye, namun tetap saja diulangi. “Kita sudah berikan teguran dan arahan beberapa kali, tapi kades itu bilang bahwa dia yang punya wilayah,” ucapnya.
Kades Kembang Kuning dilaporkan ke Bawaslu Lombok Timur atas temuan Panwascam setempat karena berpidato dalam salah satu kampenye Caleg. Di mana hal itu dianggap melanggar Tipilu, bahkan tidak hanua berpidato, datang saja ke acara kampanye sudah dianggap melanggar.
“Jadi sudah diingatkan sebelumnya, tindak lanjut laporan ke Pengadilan Negeri pun tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Setelah melakukan mediasi di Kantor Bawaslu, para massa FKKD kemudian melanjutkan aksinya untuk menyampaikan orasinya menuju ke Pengadilan Negeri Selong yang bertepatan dengan lanjutan sidang Kades Kembang Kuning.(ds2)








