BPD Samba Gelar Musdes Persetujuan Pemekaran Dusun
Lombok Utara Ditaswara.com.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambik Bangkol (Samba) Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara melaksanakan musyawarah desa dengan agenda persetujuan pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur, di aula desa setempat (7/7). Hadir Ketua dan Anggota BPD, Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa setempat, perangkat kewilayahan Luk Barat dan Luk Timur, Babinsa Samba Peltu Zainal Abdi Koko, para pemrakarsa dan panitia pemekaran, serta para tokoh dari kedua dusun.
Ketua BPD Samba, Madhan, mengatakan setelah memverifikasi proposal pemekaran serta mendengar aspirasi masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP), BPD menganggap bahwa usulan pemekaran Dusun Luk Timur dan Dusun Luk Barat sudah sesuai dengan standar regulasi.
“Dengan berpatokan pada jumlah hal seperti KK dan jumlah jiwa, telah melebihi ketentuan yang ditentukan dalam rancangan Perbup. Luas wilayah 25 ha, lokasi dusun sudah bisa diakses kendaraan, serta adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan,” imbuhnya.
Disampaikan pula beberapa faktor yang menjadi pertimbangan BPD diantaranya mempercepat pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dusun, dan mempercepat pembangunan SDM.
“Kami sampaikan rekomendasi BPD Nomor 2/BPD-SB-7-2021, maka kami BPD Sambi Bangkol memandang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Kami berharap Pemdes membentuk panitia dengan masa kerja 6 bulan. Lalu membetuk dusun pemekaran menjadi dusun persiapan, menaikkan status dusun persiapan menjadi dusun definitif, dan masa status dusun persiapan menjadi dusun defeinitif 17 bulan,” pungkas Madhan.
Dalam pada itu, Penjabat Kades Samba Sarjono menyampaikan musdes yang diselenggarakan itu termasuk tahapan keempat dalam mekanisme formal pemekaran seraya berharap ditindaklanjuti oleh BPD dalam keputusan secara kelembagaan terkait persetujuan pemekaran dusun tersebut.
Diharapkan pula, berdasarkan evaluasi BPD yang disampaikan dalam pemberian pandangan terkait kelayakan dan kepatutan kedua dusun dimekarkan menjadi dusun baru.
“Dalam proses menyusun kelengkapan dokumen, kami imbau panitia selalu berkoordinasi dengan anggota BPD setempat, kepala dusun dan para tokoh di dusun masing-masing demi kelengkapan administrasi dan peta batas. Ini memang krusial sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu,” tandas Sarjono.
Menurutnya, sesuai amanat regulasi hendaknya pemrakarsa dan panitia pemekaran melakukan pendekatan partisipatif sampai di lini paling bawah (tingkat RT) untuk menghindari konflik dan sengketa yang mungkin saja timbul saban hari. Tak hanya itu, panitia mesti menyelesaikan semua ornamen batas di lapangan dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur khusus batas wilayah.
“Berdasarkan dokumen perbaikan dalam proposal nantinya, Pemdes akan mengkonsultasikan kepada pemerintah kecamatan untuk dasar mengeluarkan kebijakan penetapan panitia pelaksana pemekaran dusun oleh Pemdes” tukas lulusan Sarjana Ilmu Komunikasi UIN Yogyakarta ini.
Selain kelengkapan dokumen, kata Sarjono, koordinasi di desa perlu dilakukan lebih intens agar mencapai hasil maksimal. Hal itu berarti pemekaran dusun dalam wilayah administratif Desa Samba mesti diiringi dengan semangat membangun dusun dan desa yang kondusif.
Dipaparkan Kasubbag Humas pada Bagian Humas dan Protokol KLU ini, bahwa pada Pasal 13 Perdes Samba Nomor 5 tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa disebutkan adanya klausula pemekaran dusun.
Dengan kondisi itu, masih kata Pj Kades, Pemdes Sambik Bangkol berpandangan layak dan wajar Dusun Luk Barat dan Luk Timur melebarkan wilayah, tapi tentu sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Saya yakin dan percaya, masyarakat dua dusun punya keinginan yang kuat meningkatkan kesejahteraannya pada masa yang akan datang. Tapi hal yang terpenting adalah ketelitian dan kejelian panitia dalam mewujudkan pemekaran dusun,” tutupnya. (and)