Home Headline Diduga Edarkan Narkoba Pria Asal Kalijaga Baru Terjaring

Diduga Edarkan Narkoba Pria Asal Kalijaga Baru Terjaring

118
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seorang pria inisial LB (42) asal Kalijaga Baru, Kecamatan Lenek, Lombok Timur (Lotim) di jaring Satres Narkoba Polres Lotim.

Kasatres Narkoba Polres Lotim, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K., menyampaikan bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Kampung Tabi’in Desa Kalijaga Baru, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut ia langsung memerintahkan opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalaminya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 5 Januari 2024, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Loade Muhammad Syahrul R. S.Tr.K. mendapat informasi bahwa di Desa Kalijaga Baru kerap dijadikan tempat dan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” Jelas Kasatres Narkoba Lotim kepada awak media, pada Selasa (16/1).

Sebelum dilakukan penyergapan, salah seorang anggota opsnal terlebih dahulu menghubungi saksi MS selaku Kawil dan MH untuk menyaksikan penggeledahan. “Selanjutnya tim melakukan penyergapan di rumah pelaku dan mendapati pelaku disana,” Katanya.

Saat dilakukan penggeledahan tambahnya, pada badan dan pakaian yang dikenakan pelaku nihil ditemukan barang bukti narkotika.

Kemudian tim langsung menggeledah rumah pelaku dan tempat tertutup lainnya tepatnya di lantai ruang tamu ditemukan BB berupa satu sobekan kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah dompet emas Komala Dewi yang didalamnya terdapat gulungan satu lembar tisu warna putih didalamnya diterdapat satu bungkus plastik klip berisi satu poket sedang berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Juga terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 2 poket sedang berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip berisi satu bungkus plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastic klip berisi 5 poket kecil Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu dan didekat tempat duduk LAMHIL BASAR ditemukan 1 Buah Bong, 1 Buah korek api gas, dan Uang sejumlah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Baca Juga :  Geger Warga Sembalun Temukan Mayat Di Selokan Air

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Juga terjerat pasal 114 Ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here