Bawaslu Lotim Akan Panggil Panwascam Lenek Diduga Ubah Nama PTPS Yang Lolos
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur akan memanggil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lenek, Lombok Timur, NTB yang diduga mengubah nama Pengawas TPS (PTPS) yang dinyatakan lolos pada 26 Oktober 2024 lalu.
Pasalnya, dari sebanyak 30 calon anggota PTPS yang diduga di ubah ialah pada nomor 26 Surat Keputusan (SK) pertama menyebut, nama calon PTPS yang lolos ialah atas nama Baiq Riris Sara, nomor TPS 8 asal kelurahan/desa Lenek di ubah menjadi Melintiana.
”Ini akan menjadi evaluasi dan kami akan melakukan pemanggilan atas kekeliruan panwas dalam bekerja,” ucap Jumadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, saat dikonfirmasi media ini (4/11).
Ditambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur, jika nanti ditemukan dalam bekerja tidak profesional maka pihak nya bisa saja mengeluarkan surat peringatan.
Sementara itu, salah satu warga Desa Lenek Induk, inisial DZ, mengungkap bahwa sudah mengetahui adanya SK atau nama yang sudah diubah tersebut.
”Saya sudah dapat informasi nya harus di klarifikasi itu karena SK yang muncul ada 2 dan 2 SK itu sah secara hukum. Kalau dibawa SK itu ketika pelantikan maka 2 orang itu sah jadi PTPS,” tutupnya.(ds2)