
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyerukan kepada seluruh pejabat pengelola barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk serius membenahi pencatatan dan penatausahaan barang serta aset daerah.
Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi SIMDA BMD Online Tahun 2025 yang berlangsung pada Selasa (22/7) di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur.
Dalam sambutannya di hadapan para pengelola dan operator barang, Wakil Bupati Edwin menyoroti seringnya terjadi ketidak berlanjutan dokumen aset yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk mutasi pegawai.
”Karena itu pula, saya menyatakan perlunya perlakuan khusus terhadap jabatan-jabatan tertentu, salah satunya pengelola aset, sehingga ada kesinambungan dalam administrasi barang maupun aset daerah,” tegasnya.
Selain itu, Wabup juga menaruh perhatian besar pada penghapusan barang atau aset daerah yang sudah tidak layak sesuai kondisinya. Menurutnya, hal ini penting agar aset-aset tersebut tidak menumpuk dan membebani biaya pemeliharaan atau pengelolaan.
Guna mencapai tujuan pembenahan ini, H. Moh. Edwin Hadiwijaya meminta para pengelola dan operator aset untuk memenuhi tenggat waktu pelaporan yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa dari laporan yang akurat dan tepat waktu, akan teridentifikasi masalah-masalah yang ada sehingga solusi dapat segera ditemukan.
Wakil Bupati berharap, melalui sosialisasi SIMDA BMD Online ini, pencatatan dan penatausahaan barang serta aset milik daerah dapat menjadi lebih baik. ”Mari mulai memperbaiki hal itu, agar administrasi lok betul-betul baik,” imbuhnya.
Sosialisasi SIMDA BMD Online Tahun 2025 ini telah berlangsung sejak Senin (21/7) dan diikuti oleh seluruh pengelola serta operator barang dari berbagai Dinas, Badan, dan Kecamatan di seluruh Lombok Timur, menunjukkan komitmen Pemda Lombok Timur dalam meningkatkan tata kelola aset daerah.( ds2)







