Berita

Tim Sosialisasi Penyesuain Tarif PDAM Lotim Telah Di Bentuk.

-

LOMBOK TIMUR.Ditaswara,com. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah memutuskan untuk melakukan Penyesuaian Tarif PDAM di tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/264/EKO/2022 telah di bentuk Tim Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur yang langsung sebagai Ketua Sekda Lombok Timur,Wakil ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan sebagai Sekretaris Direktur Utama PDAM Lombok Timur.
Sedangkan sebagai anggota dan tim ahli pengkaji yaitu dari unsur Independen/notaris dan unsur dari Universitas Gunung Rinjani (UGR). Untuk anggota-anggota terdiri dari beberapa unsur seperti Dewan Pengawas PDAM Lotim,Anggota Dewan Pengawas PDAM Lotim, Direkyut Umum PDAM Lotim,Kepala Bakesbangpoldagri,Kepala Satua Pol.PP,Kabag Perekonomian,Kabag Hukum, unsur dari Media Massa lokal/media cetak Lombok Timur,Analis Kebijakan pada Bagian Perekonomian,Kabag Hubungan Perencanaan pada PDAM Lotim,Kabag Produksi pada bagian PDAM Lotim,Kabag Keuangan pada PDAM Lotim dan Staf Bagian Ekonomi Setda Lombok Timur.
Tim Sisialisasi ini sudah melakukan Sosialisasi Penyesuaian Tarif dari hari Rabu 20 Juli 2022 di Kecamatan Sakra dan Keruak,tanggal 21 Juli 2022 di Kecamatan Pringgabaya dan Sambalia, tanggal 22 Juli di Kecamatan Masbagik dan Selong,di lanjutkan di kecamatan lain pada hari berikutnya. Penesuaian Tarif PDAM ini berdasarkan pada Permendagri 21 tahun 2020 Tentang Tarif Air Minum, dan Keputusan Gubernur NTB Nomor 690-579/2021 Tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Kabupaten/Kota se –NTB.(ndk).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *