Home Berita Tidak Taat Pajak, Bappenda Lombok Timur Tindak Tegas Pengusaha Restoran dan MBLB

Tidak Taat Pajak, Bappenda Lombok Timur Tindak Tegas Pengusaha Restoran dan MBLB

209
0

Penulis : Mustaan Suardi

Editor : Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) lakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha restoran dan rumah makan yang tidak taat membayar pajak. Selain restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) juga dikenakan yakni pelaku usaha hasil tambang galian C.

Kepala dinas badan pendapatan daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, ketika dikonfirmasi media ini menerangkan bahwa sejauh ini bentuk penindakan yang dilakukan pihaknya adalah berupa ancaman penyegelan dan penutupan sementara, dan serta berurusan dengan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong untuk penagihan tunggakan pajak yang tidak dibayar.

“Kita juga telah mengeluarkan surat peringatan ke tiga (SP3) terhadap 4 pengusaha restoran di Sembalun, dan SP1 untuk 3 pengusaha restoran di sekitar daerah Selong kemudian terhadap satu pengusaha batu apung yang belum taat membayar pajak. Adapun total tunggakan pajaknya mencapai Rp750 juta,” Ucapnya, ketika konfirmasi media, Jumat (1/9).

Lanjut dikatakan Muksin, bahwa terhadap restoran yang tidak mengindahkan peringatan itu akan diberikan waktu dalam 2×24 jam untuk dilakukan penutupan dan penyegelan sementara sampai kewajiban pajak dibayar.

“Setelah ditutup tetap akan ditagih, makanya kita MoU dengan Kejaksaan untuk menagih. Jadi wajib pajak akan berurusan dengan penegak hukum jika tidak taat bayar pajak,” jelasnya.

Lebih jauh dituturkannya, bahwa fokus penindakan restoran ini dilakukan di Kecamatan Selong dan Sembalun. Dimana kecamatan Selong merupakan ibukota kabupaten, dan kecamatan Sembalun merupakan wilayah yang memiliki potensi pajak yang cukup besar. “Sementara untuk kecamatan lainnya hanya fokus kepada restoran yang memiliki potensi pajak yang cukup besar,” lanjutnya.

Ditegaskan pula, bahwa pemberian SP akan terus dilaksanakan kepada semua wajib pajak, guna memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor ini. ,”Karena trend penerimaan pajak dari sektor ini Rp5 miliar setiap tahunnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  MCK Mewah dan Bersih Mulai Bisa Dinikmati Warga Denggen Timur Melalui Program SPALD-S dari Kementrian PUPR RI

“Kami juga akan terus melakukan penertiban sampai penerimaan pajak bisa maksimal, karena ada banyak potensi dari restoran yang belum maksimal ditagih,” Demikiannya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here