Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Puluhan warga masyarakat Gubuk Peken, Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, minta lakukan hearing di kantor desa Dasan Lekong untuk dilakukan pemecatan kepada kepala wilayah (kawil) yang dianggapnya beberapa bulan ini tidak pernah melaksanakan tugasnya dengan baik. Hearing berlangsung di aula kantor desa Dasan Lekong, Senin, (17/7).
Adapun tuntutan dari perwakilan masyarakat adalah bahwa beberapa bulan terakhir Kawil Gubuk Peken Lalu Muhammad Idris, tidak pernah bisa hadir bersama dalam setiap kegiatan di masyarakat baik itu pada kematian ataupun program-program desa lainnya. Sehingga hal itu membuat memuncaknya kegelisahan dan kegamangan masyarakat Gubuk Peken yang menganggap bahwa mereka tidak merasa memiliki orangtua (Kadus) di kampung sendiri.
Kepala Desa (Kades) Dasan Lekong, Lalu M. Rajabul Akbar menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa wajar dalam kehidupan ada yang namanya dinamika dalam bermasyarakat.
“Ketika ada suatu hal yang terjadi seperti hari ini, masyarakat datang ke kantor desa untuk hearing kita bersama mendengar pendapat atau solusi apa yang sedang mereka hadapi dari kadus yang tidak bisa menjalankan tugas tersebut, itu kita akomodir,” ujarnya kepada awak media.
Rajabul juga menuturkan bahwa pada bulan Ramadhan kemarin, ia pernah memanggil Kadus tersebut dan memperingatinya agar menjalankan apa yang menjadi tugas saat di sumpah jabatannya dan Kadus tersebut diakuinya bercucur airmata.
Dari hasil diskusi hearing tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa tidak bisa langsung memberhentikan kepala desa entah Kaur, Kasi ataupun Kawil saat itu juga karena ada regulasinya. “Ketika tuntutan itu mereka sampaikan maka tidak bisa langsung di iyakan, itu kami jelaskan kepada masyarakat dan mereka pun juga paham bahwa regulasinya juga ada,” katanya.
Berdasarkan UUD Permendagri No. 60 tahun 2017 atas perubahan No. 83 tahun 2015 bahwa fase-fase strukturnya sangat jelas.
“Jadi saya selaku Kades Dasan Lekong pada hari ini memberikan surat pernyataan (SP) pertama, dimana berlaku selama 30 hari sampai 30 Agustus nanti,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan Rajabul, bahwa ketika Kawil tersebut masih tidak bisa dirubah maka kembali akan diberikan SP ke-2 sebagai bentuk peninggalan dan regulasi tersebut. “Setelah 30 hari berlalu dan tidak berubah juga maka diberikan SP ke-3 selama satu bulan lagi sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.(aty)








