Penulis : Redaksi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur.Ditaswara.com.
Bupati Lombok Timur HMSukiman Azmy mengungkapkan bahwa
hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Begitu banyak kehidupan masyarakat yang sengsara, suram, dan musnah akibat miras, narkoba, dan obat terlarang,
“karena hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat maka mari bersama bahu membahu memerangi miras ini,” kata Sukiman pada acara pemusnahan minuman keras (miras) di Hutan Kota Selong Selasa (20/12).
Sukiman menyampaikan apresiasi kepada SatPol-PP beserta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), TNI, POLRI, dan Kejaksaan yang telah membantu mengamankan dan melakukan pemusnahan miras. Setiap melaksanakan kegiatan pemusnahan ini dibenak dan bayangan mata begitu banyak korban yang di sebabkan oleh miras mulai dari remaja, pemuda generasi penerus, maupun orang tua yang kecanduan. Di banyak tempat memang ada yang melegalisasi miras dengan kadar alkohol di bawah lima persen namun di beberapa tempat juga ada yang tidak melegalisasi miras, termasuk di Kabupaten Lombok Timur.
Ia juga menyampaikan sesuai UU Cipta Kerja dan Perda kadar alkohol di bawah lima persen diperbolehkan namun keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi, tidak ada hukum di atasnya .
“Mau satu persen alkoholnya, mau dua persen alkoholnya tugas kita ini adalah menjaga keselamatan ma masyarakat dan itu hukum tertinggi,” imbuhnya.
Jelang natal dan tahun baru Sukiman meminta SatPol-PP bersama APH melanjutkan kegiatan, “Siapkan personel, sarana dan prasarana untuk melaksanakan operasi yustisi mulai tanggal 25 sampai dengan tahun baru,” ungkapnya.
Pemusnahan miras ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan Patroli Rutin Turjawali dan Operasi Yustisi bulan Maret- Desember 2022. Kasat Pol-PP bersama Danramil, Kapolsek, dan OPD terkait .
Barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sesuai dengan berita acara pemusnahan, tercatat sebanyak 126 liter miras pabrikan, 3.430 liter miras jenis tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem dengan total 4.111 liter miras.

Sebelumnya Kasat Pol-PP Slamet Alimin menyampaikan bahwa operasi yang telah dilaksanakan ini merupakan hasil kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait bersama masyarakat. Ia menyampaikan saat operasi di lapangan terkendala dengan UU Cipta Kerja dan Perda yang mengatur kadar miras yang diperbolehkan.
“Pihaknya akan berusaha seoptimal mungkin bersama APH terkait untuk melakukan operasi yustisi, terlebih saat natal dan akhir tahun,” katanya. (merah).








