Home Berita Sosialisasi Perda Terbaru Tentang Pajak Daerah, Bapenda Lombok Timur Gandeng FJLT

Sosialisasi Perda Terbaru Tentang Pajak Daerah, Bapenda Lombok Timur Gandeng FJLT

185
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur terbaru terkait Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim gandeng Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) membahas khususnya terkait dengan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berlangsung di Lesehan Sehati Sawing, Sabtu (6/4).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Lombok Timur, Tohri Habibi menyampaikan persoalan Perda terbaru Nomor 6 tahun 2023. Dikatakannya, tarif PBB-P2 tahun ini turun sebesar 0,01 %, dimana sebelumnya 0,2 %. Sementara tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,08%, sebelumnya 0,1%.

“Untuk Jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), disesuaikan harga di wilayah tersebut,” ucap Tohri.

Dipaparkannya, letak objek pajak di wilayah selong, jalan seruni. Pada tahun 2023, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak sebesar Rp18,246. Sementara tahun 2024, PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp53.712.

Kemudian PBB-P2 bagi pengusaha. Salah satu contoh di SB Terara, Tahun 2023 harus membayar PBB-P2 sebesar Rp2.326.438. Sedangkan tahun 2024, sebesar Rp657.904.

“Setelah kita sesuaikan NJOP, ada rasa keadilan dalam pengenaan PBB-P2 sesuai dengan kondisi senyatanya saat ini,” katanya.

Selain NJOP, ia menuturkan bahwa tarif BPHTB juga menurun sebesar 4% sebelumnya 5%. Tohri menilai jika teransaksi jual beli di desa atau peralihan hak atas tanah dan bangun seringkali tidak diketahui Bapenda. Sehingga menyebabkan data SPPT PBB-P2 tidak ter update.

“Ini penyebabnya kenapa kemudian orang meninggal dunia masih minta pajak, secara administrasi tida boleh. Karena itu, tahun ini kita lakukan pendataan masal terkait data real wajib pajak ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapal Ikan AMJ 4 Terbakar di Dermaga Labuhan Haji, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Untuk pembayaran pajak PBB-P2, Tohri berharap masyarakat melakukan teransaksi online dengan mengakses https://periri.lomboktimur.go.id/, kemudian pengunjung laman diminta memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPTnya.

Melalui laman ini juga, Pewajib pajak bisa melihat tunggakan dan jumlah yang harus dibayar sesuai luas aset serta bangunan dimiliki. ”NOP ini cukup di simpan di HP, kapan pun mau bayar PBB pewajib pajak hanya memasukkan NOP saat mengakses laman periri”, tambahnya.

Teransaksi melalui laman PERIRI LOTIM ini merupakan inovasi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak PBB-P2. Kendati demikian, tidak sedikit kasus juru pungut mengendapkan pajak masyarakat dan ada juga faktor kelalaian petugas.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here