Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur-Ditaswara.com Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 48 tersangka pengedar minuman keras (miras) dan perjudian. Puluhan tersangka tersebut diamankan ketika berlangsungnya Operasi Pekat Rinjani yang dilaksanakan pada tanggal 13-26 Maret 2023.
Dari 48 tersangka itu terbagi dalam 32 kasus, diantaranya 5 kasus perjudian dan 27 kasus miras.
“Kita melakukan operasi pekat ini dari awal Bulan Suci Ramadan,”kata Kapolres Lotim, AKBP. Hery Indra Cahyono, SH, S.I.K, MH, kepada awak media, Jumat (31/3).
Lanjut dikatakannya Operasi ini dilaksanakan guna memastikan masyarakat di Kabupaten Lotim mendapat keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dapat menggangu Kamtibmas. Dalam operasi kali ini Polres Lotim juga berhasil mengungkap semua yang menjadi Target Operasi.
“Puluhan botol miras yang disita petugas ini akan langsung dimusnahkan. Termasuk memproses para tersangka sebagaimana hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Rasa aman ,nyaman, dan Kamtibmas yang ada dimasyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan dari unsur semua pihak baik dari pemerintah maupun institusi yang lainnya.
Kapolres Lotim berharap kepada masyarakat Lotim untuk juga turut andil dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di daerahnya masing-masing.(aty)