Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur Ditaswara.com. Lombok timur merupakan salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kaya akan sumber daya alam termasuk pertambangan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya tambang yang beraktivitas di Lombok Timur.
Mirisnya dari ratusan tambang yang melakukan aktivitasi pertambangan di Lombok Timur hanya 32 yang memiliki izin operasional.
Di beberapa kesempatan Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy selaku pemangku kebijakan telah menyatakan perang terhadap tambang ilegal. Namun, berbanding terbalik dengan fakta yang ada di lapangan, tambang ilegal semakin marak saja di Lombok Timur.
Padahal sudah sangat jelas pertambangan ilegal ini telah diatur dalam pasal 158 UU Minerba, namun masih saja banyak yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal ini. Pemerintah Daerah dan APH seakan cenderung melakukan pembiaran akan hal itu.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lotim Faozi Taufik dalam orasinya mengatakan bahwa Pemerintah daerah Lombok Timur hari ini hanya bersemangat bagaimana memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dengan menarik retribusi dari tambang ilegal ini.
“Namun, Pemda lupa dampak tambang ini kepada masyarakat dan lingkungan,” katanyakatanya, Kamis (30/3).
Masyarakat hari ini kata dia, sangat merasakan dampak dari adanya aktivitas penambangan ilegal ini. Mulai dari tercemarnya air sungai akibat limbah tambang, gagal panen yang diderita oleh para petani, bahkan lahan pertanian longsor karna aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, fasilitas publik seperti jalan juga mengalami kerusakan akibat mobilitas tambang.
“Kami liga mahasiswa nasional untuk demokrasi (LMND) mendesak pemerintah daerah dan APH untuk segera membuka mata dan menertibkan tambang ilegal yang ada di lombok timur,”pungkasnya.(aty)








