Home Berita Putusan Akhir Sidang, Kades Kembang Kuning di Vonis 3 Bulan Penjara

Putusan Akhir Sidang, Kades Kembang Kuning di Vonis 3 Bulan Penjara

162
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kades Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Lalu Sujian memasuki masa akhir persidangan, Kamis (1/2). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong memutuskan Kades Kembang Kuning di vonis tiga bulan kurungan penjara.

Keputusan Majelis Hakim PN Selong ini sesuai dengan surat putusan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Nomor : B-450 / 2. 12.3/Eku 2/01/2024 yan menyatakan H. Lalu Sujian bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan kurangan serta denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Ida Made Oka, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur mengatakan bahwa putusan tersebut ingkrah (berkekuatan hukum, red), sehingga masih ada upaya untuk melakukan banding dari kejaksaan. Menurut JPU putusan yang dijatuhkan kepada tersangka oleh Majelis Hakim belum sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan. “Karena itu kami diberikan waktu 3 hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ucap Made Oka, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (2/2).

Kendati dari hasil vonis tersebut, Kades Kembang Kuning tidak perlu menjalankan hukuman tersebut kecuali di kemudian hari terdapat hukuman Hakim yang menentukan lain, disebabkan jika terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama lima bulan berakhir. “Sesuai Undang-Undang Tipilu Pasal 490 tidak dapat dilakukan penahanan karena putusannya kurang dari satu tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumadi SH, menjelaskan bahwa rangkaian proses kasus Tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning, mulai dari temuan hingga ditetapkan tersangka. Dikatakan Jumaidi, kasus itu terungkap berdasarkan pantauan langsung Panwascam Sikur pada Desember 2023.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP Layangkan Surat Nota Keberatan Terkait Program Bansos RP 40 Miliar

Kades Kembang Kuning diketahui ikut terlibat dalam kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg). Saat itu Panwascam sudah mengimbau agar bersangkutan tidak terlibat atau tidak ikut dalam kampanye tersebut. “Saat itu kampanyenya di Desa Kembang Kuning. Kalau tidak salah pada malam hari,” Katanya saat dikonfirmasi media ini dalam waktu dekat.

Meski sudah ditegur, namun yang bersangkutan tetap ngeyel dan berdalih sebagai pemimpin wilayah berhak untuk menerima tamu. Parahnya, saat itu dia juga ikut menyampaikan pidato. “Maka hal ini yang kemudian diproses oleh Bawaslu ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran,”

Dari temuan itu, Bawaslu menduga kades tersebut melakukan dugaan pelanggaran pemilu dan ditangani sesuai prosedur. Setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, lalu dilakukan kajian oleh Bawaslu dan selanjutnya proses penyelidikan oleh kepolisian. “Hasil kajian dan penyelidikan ini dibahas kembali di Sentra Gakkumdu, sehingga dalam pembahasan dipandang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan. Setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dilakukan penuntutan di pengadilan,” tambahnya.

Dugaan pelanggarannya yang dilakukan oleh Kades tersebut adalah keterlibatannya dalam kegiatan kampanye. Karena Kades sudah jelas dilarang untuk mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

“Kami juga dalam menangani pelanggaran betul-betul melihat kecukupan syarat formil dan materil beserta kecukupan alat bukti. Tidak ada indikasi soal pilih kasih, kami menangani berdasarkan fakta dan bukti,” Demikiannya.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here