Putra Desa Rempung Yang Berjasa Lahirnya Provinsi NTB
Penulis : Fathul Rahman (mantan wartawan Lombok Post dan Mustaan Suardi (mantan wartawan Radar Lombok)
Editor : Mustaan Suardi.
Provinsi NTB “Dilahirkan” 14 Desember 1958
Sebelum UU Nomor 1 tahun 1957 berlaku di seluruh Indonesia, ada dua UU yang dipakai sebelumnya (1) UU.RI Nomor 22 tahun 1948 dipakai di Jawa dan Sumatera, (2) UU NIT Nomor 44 tahun 1950 dipakai di Indonesia bagian Timur.
Situasi republik yang masih muda saat itu masih gonjang-ganjing. Pada bulan September 1957 digelar pertemuan di kantor Panglima Militer di Denpasar. Hadir saat itu Gubernur Nusa Tenggara, Gubernur Militer Nusa Tenggara. Kepala daerah Lombok Maniq Ripaah berhalangan hadir. Ketua DPRD Lombok saat itu Hoh Thahir (orang Rempung) yang hadir.
Tulisan catatan almarhum H.Moh.Thahir
Pada rapat itu, H Moh Thahir membawa aspirasi dari Lombok bahwa Lombok berada langsung di bawah pemerintah pusat (provinsi tersendiri). Selanjutnya digelar rapat di Jakarta di Gedung Proklamasi Jalan Pegangsaan Timur Nomor 52 dipimpin oleh PM Ir Djuanda. Kegiatan itu juga termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta.
Lombok is te klein voor een tafellaken maaf te groot voor servet (Lombok terlalu kecil untuk taplak meja tapi terlalu besar untuk besit)
Ucapan itu secara tidak langsung merujuk pada keinginan Lombok yang ingin menjadi “provinsi” tersendiri. Selama sidang itu mencuat rencana pembagian dolanan menjadi
Bali – Lombok = Daerah Swatantra Tkt I
Sumbawa, Sumba, Flores, Timor = Daerah Swatantra I
Perwakilan Pulau Sumbawa tidak setuju. Utusan dari Dompu ngotot. Bahkan ingin menjadi daerah Swatantra tersendiri. Dari hasil diskusi utusan Lombok dengan Sumbawa, disepakati nantinya Sumbawa akan menjadi satu Daswati I, asalkan ibu kotanya di Lombok. Utusan setuju saat itu.
*****
Pada awal tahun 1958 Menteri Dalam Negeri Sanusi Hard Hadinata berkunjung ke Mataram untuk melihat apakah benar Lombok ingin langsung berada di bawah pusat pemerintahan. Dalam sebuah sidang yang juga dihadiri oleh kepala daerah Lombok Mamiq Ripaah, disebutkan
(1) Juru bicara Fraksi Masyumi(Putradjab) menuntut Lombok berdiri sendiri
(2) Juru bicara PKI (Ahmad Baisir) setuju Lombok bergabung dengan Bali
(3) Fraksi lainnya NU, PNI, PIR tidak mengeluarkan statement tapi dari “bahasa tubuh” mereka setuju Lombok berdiri sendiri.
Setahun kemudian keluar UU Nomor 64 tahun 1958 dan UU Nomor 69 tahun 1958 (terbentuknya badan eksekutif dan legislatif sebagai kelanjutan UU Nomor 1 tahun 1957).
UU tersebut di UU-kan tanggal 14 Desember 1958. Pusat pemerintah menetapkan bahwa ternyata Lombok dan Sumbawa menjadi satu Daswati I – Nusa Tenggara Barat.
Jadi yuridis – formil terbentuknya Daswati I NTB tanggal 14 Desember 1958.
Karena UU itu juga mendirikan Bali berdiri sendiri, maka Provinsi Bali pun merayakan ulang tahunnya setiap tanggal 14 Desember.
****
oleh pejabat sementara Gubernur KDH Daswati I NTB Bapak Balas Aryo Moh Roeslan Tjakraningrat yang diangkat oleh pemerintah pusat per 1 November 1958 dengan Skp Mendagri tanggal 29 Oktober 1958 Nomor. KE ATAS. 5/6/21 MENGAMBIL ALIH daerah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa mulai tanggal 17 Desember 1958.
(Dikutip dari sebagian surat wasiat H Moh Thahir, mantan ketua DPRD Lombok saat itu. Pak Thahir adalah putra dari Rempung Lombok Timur. Setelah masa kerjanya berakhir setelah NTB terbentuk, beliau kembali menjadi pegawai Departemen Pertanian)
*******
Mau Merayakan HUT NTB tanggal 14 Desember boleh boleh saja sebagai sebuah fakta yuridis. Mau Merayakan HUT NTB tanggal 17 Desember juga boleh. Karena sejarah ditulis oleh para pemenang dan penguasa.
Dirgahayu NTB
NTB Gemilang