Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com- Keberadaan ritel modern di kabupaten Lombok Timur menyeruak dan terkait izinnya pun menjadi pro dan kontra mengenai kewenangan daerah dan pusat.
Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy disebut tidak pernah menerbitkan izin terkait ritel modern di Sembalun sebab kewenangannya kini berada di pusat.
Sekretaris Daerah Lombok Timur H.M Juaini Taofik ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa kewenangan izin ritel modern ini sudah dipindahkan ke pusat. “Supaya tidak ada nilai politik dalam perizinan itu, supaya posisi perizinan kabupaten itu tegak lurus dengan perizinan pemerintah pusat dalam rangka easy doing business atau memudahkan bisnis, memudahkan investasi,” ucapnya, Jum’at (21/7).
Sekda menuturkan bahwa Bupati tidak pernah menandatangani secara letterlock izin karena yang menandatangani izin adalah PMPTSP pusat. Adapun skema pengajuannya adalah manakala perizinan itu beresiko rendah, maka cukup lewat online single submission. “Artinya perizinan lewat online saja sudah terbit izinnya,” kata Sekda.
Proses itu berjalan berdasarkan UU Cipta Kerja yang berbasis pada kewenangan. “Kewenangan seperti itu dengan adanya UU cipta kerja omnibus law mempermudah perizinan, dan memang pak Bupati tidak bisa karena kewenangannya nggak ada,” tegasnya.
Sekda juga meluruskan terkait statemen Bupati tentang penutupan ritel yang tidak berizin. Maksudnya adalah tentu dalam proses pengurusan perizinan ada prosedurnya salah satunya mengenai dampak di masyarakat. “Kalau masyarakat sudah dikomunikasikan, dibuktikan dengan persetujuan kiri, kanan, dan juga batas-batasnya tidak ada masalah, atau sebaliknya, kalau semisal tidak ada tentu prosedurnya harus diluruskan, dan pemerintah mendorong mengkomunikasikan hal itu,” jelasnya.
Taofik juga mengungkapkan bahwa bisa jadi alasan penolakan ritel itu tidak objektif sehingga pemerintah ikut membantu mengkomunikasikan tanpa memaksa langkah penutupan. “Beda diksi memaksa dengan mengkomunikasikan kalau alasannya objektif misalnya lingkungan kita akan terganggu pasti tidak kita izinkan, tidak ada negosiasi lagi tapi kalau alasannya mengada ngada lalu ada pro kontra, kalau sudah secara aturan ya mengapa tidak,” jelasnya.
Taofik menyebut, ritel modern di Lombok Timur berdampak positif pada perekonomian daerah. “Artinya ramai, karena Lombok Timur ini kan daerah perlintasan, ke Sembalun itu banyak orang tujuannya berwisata, entah itu dari Mataram, dari Jawa. Dengan adanya ritel modern di sana, enaklah dia berbelanja, betahlah orang di sana,” ungkapnya.
Namun Sekda juga tidak menafikkan dampak negatif yang ditimbulkanseperti toko kelontong masyarakat mulai sepi karena minimnya pembeli. Namun di balik itu justru dia menilai akan lebih banyak dampak positifnya, seperti hasil ekonomi kreatif masyarakat bisa juga dipajang di ritel modern.
“Jadi hal hal seperti itu memang tidak ada 100 persen dampak positifnya, tidak ada 100 persen dampak negatifnya, tinggal kita berpikir kemaslahatannya. Ya mungkin itu,” pungkasnya.(aty)








