Berita

Kejaksaan Negeri Lotim Musnahkan Sejumlah BB Narkoba Seberat 160,333 Gram dari 43 Kasus

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswarkan.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur lakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu seberat 151,423 gram dan Ganja seberat 8,91 gram dari 43 kasus periode November 2022 sampai November 2023. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur, Kamis Siang (16/11).

Adapun barang bukti lainnya juga berupa cairan sebagai bahan baku yang digunakan pelaku untuk pembuatan narkoba. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara di blender dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laela Kholis menyampaikan tujuan pemusnahan tersebut dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan baik dalam penuntutan atau eksekusi. “Beresiko tinggi kalau disimpan, jadi harus segera dimusnahkan,” Ucap Kajari Lotim kepada awak media di halaman kantor Kejari Lotim.

Selain itu, Efi juga mengatakan bahwa kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Lombok Timur cukup tinggi, dimana dari perkara tindak pidana umum 50 persen diantaranya adalah perkara narkotika. “Pelaku kasus narkotika ini dapat dituntut lebih tinggi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” katanya.

Disebutkan lebih jauh, dalam memberantas peredaran narkoba tersebut tidak hanya dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan masyarakat juga punya peran cukup penting.

“Kasus narkotika di Lotim tidak turun-turun artinya Lotim masih cukup rawan adanya transaksi narkoba. Bukan hanya di kota, tetapi sudah merambah ke daerah terpencil yaitu ke desa desa,” pungkasnya.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *