Berita

Perempuan Jangan jadi Beban Pembangunan

-

 

Mataram,Ditaswara.com.-Sekretaris Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Dr. Niken Kiswandari, mengemukakan hak setiap warga Negara berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, selama ini masih banyak isu gender yang membuat perempuan tak berdaya dan harus diintervensi dalam kegiatan program.
“Kita harus tahu perempuan dan laki-laki jumlahnya tidak beda, hanya 49 persen sama 51 persen, jadi perempuan jangan jadi beban pembangunan,” katanya pada Pembukaan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi NTB yang digelar LPA NTB, Kamis (7/10).
Acara yang dihadiri sejumlah Tuan Guru, NGO dan akademisi itu menghadirkan narasumber HL Budi Suryata Komisi V DPRD NTB, Dede S dari DP3AP2KB NTB, budayawan yang juga Sekum Majelis Adat Sasak Lalu Prima Wiraputra, dan TGH Azhar Rasyidi Ketua Forum LKS NTB.
Niken mengemukakakn banyak hal yang menunjukkan posisi perempuan tertinggal dibandingkan laki-laki. IPM perempuan, indek pemberdayaan gender khususnya keterlibatan politik dan ekonomi perempuan. Angkatan kerja perempuan juga rendah disamping adanya gambaran di Tanah Air, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan.
Provinsi Jawa Barat, Jatim, NTB, dan NTT, menurut Niken, merupakan tiga besar pengirim TKW ke luar negeri yang sangat berdampak pada keluarganya. Sering dijumpai anak-anak dititipkan pada neneknya. Hal yang juga memprihatinkan ketika sang istri mengirim uang dari luar negeri, uang itu kemudian menjadi milik suami.
Pada pandemi Covid 19 banyak pengangguran dan beban ibu bertambah. Kata dia, banyak isu gender yang menunjukkan terjadinya ketimpangan antara perempuan dan laki-laki. Posisi yang kurang menguntungkan itu berpengaruh secara nasional sehingga memerlukan kepedulian para penentu kebijakan.
“Jadi perempuan berpengaruh dalam suatu daerah dan Negara,” katanya seraya menambahkan karena itulah Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang salah satunya menyebut perlunya peningkatan perempuan dalam kewirausahaan serta penurunan pekerja anak dan perkawinan anak.
Suhardiman M.Si, Sekretaris DP3AP2KB NTB, ketika membuka acara mengemukakan perkawinan anak di NTB tahun 2020 mencapai 861 kasus. Sedangkan sampai September 2021 sebanyak 480 kasus. Baginya, perkawinan anak sangat berdampak bagi IPM daeah.
“Kita tak ingin generasi terbebani oleh dampak perkawinan anak. Dari sisi biologi anak belum siap, dari aspek kesehatan bisa menimbulkan stunting, pun dari aspek ekonomi, dan lain-lain,” katanya seraya menambahkan bahwa ponpes berperan dalam memberikan edukasi terhadaap santrinya mengingat banyak santri dari ponpes yang putus sekolah karena kawin.
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, H.Sahan, SH, memaparkan perkawinan anak dan tindak kekerasan terhadap di NTB berdampak cukup besar. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama dan Dikes NTB, terdapat 1.000 anak putus sekolah akibat perkawinan anak.
Menurut Sahan, Pemrov NTB sudah melakukan berbagai upaya dalam menekan terjadinya perkawinan anak. Sebutlah Edaran Gubernur NTB terkait dengan Pendewasaan Usia Perkawinan dengan batas minimal 21 tahun laki dan permpuan. Namun, hal itu belum bisa menurunkan kasus. Sedangkan langkah yang dilakukan LPA NTB adalah menginisiasi terbitnya Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan di 31 desa.
Terkait denga tujuan kegiatan, Sahan mengemukakan untuk menyosialisasikan strategi nasional, pemetaaan perlindungan anak serta identifikasi upaya pencegahan berbasis kearifan lokal.(ndk).

Baca Juga :  Masrun-Habib Luncurkan Tiga Kartu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *