Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencatat angka perceraian yang diselesaikan mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Khusus tahun 2023, kasus paling tinggi terjadi adalah cerai gugat yang di ajukan oleh rata-rata pihak perempuan.
Seperti diketahui, Pengadilan Agama Selong, Lombok Timur mencatat sebanyak 1.358 perkara perceraian di tahun 2022. Jumlah ini disebutnya mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 lalu, yakni sebanyak 1.036 dengan faktor penyebab perkara perceraian paling banyak ialah perselisihan terus-menerus.
Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Selong, Irwan, mengatakan bahwa permasalahan ekonomi menjadi alasan perkara perceraian yang diajukan di tahun 2023. Untuk perkara cerai gugat itu rata-rata diajukan oleh pihak istri. Sedangkan faktor lainnya adalah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan hubungan yang terhalang oleh jarak (LDR).
Dengan mempertimbangkan beratnya permasalahan dan lain yang lainnya, Irwan mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan 934 dari kasus cerai gugat yang masuk sebanyak 1111. Sedangkan sisa tahun lalu tambahnya, sebanyak 55 sehinggal totalnya 1166. Adapun kasus ditolak sebanyak 43 dan yang di cabut sebanyak 106.
“Kalau pendaftaran masuk ranahnya sidang, ada yang dikabulkan, ditolak karena tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya atau cacat gugatan, dicabut karena berhasil damai. Tapi untuk khasus cerai gugat kebanyakan dikabulkan,” kata Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Selong, Irwan, saat ditemui media ini, pada Jumat (19/1).
Lebih jauh, kasus tertinggi kedua ialah di pengesahan perkawinan atau isbat nikah yang berjumlah 618. “Isbat nikah itu adalah orang-orang yang belum tercatat perkawinan nya, sehingga minta di sahkan oleh PA Selong,” Katanya.
Dari beberapa kasus yang telah disebutkan tersebut, seperti cerai gugat, paling banyak alasannya dicabut setelah pihak PA melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. “Ada juga yang berhasil setelah di mediasi, ingin mengajukan gugat cerai. Tetapi harus dimediasi dulu. Berhasil, salah satu pihak mengurungkan niatnya. Itu artinya, mediasi itu berhasil, kendati ada juga yang tidak berhasil,” jelasnya.
Disebutkan pula, kebanyakan yang berhasil di tangani pihaknya adalah melalui mediasi terkait dengan hak waris, jadi kedua belah pihak setelah di lakukan mediasi langsung ada perdamaian. “Sebagai contoh ketika dia gugat hak waris, dan ahli waris tidak di ikutkan dalam gugatan, setelah kita lakukan mediasi alhasil banyak yang mencabut gugatan nya,” tambahnya.
Kemudian hal yang diluar laporan juga terdapat di pernikahan bawah tangan, lantaran faktor pernikahan dibawah umur, dan poligami. “Ada juga karena poligami tapi ditolak oleh PA, dan akhirnya nikah dibawah tangan. Ada juga yang minta dispensasi nikah, ditolak. Itulah penyebab nya nikah dibawah tangan. Padahal kita sudah punya perda, perdes. Tapi ada yang beralasan agama,” imbuhnya.
Irwan berharap agar kedepannya masyarakat dapat sadar hukum untuk menjalankan aturan-aturan yang berlaku.(ds2)