Berita

PELANGGARAN APA SAJA YANG DI TILANG SETELAH DI PASANG KAMERA E TILANG DI TRAFFIC LIGHT

-

 

LOMBOK TIMUR.Ditaswara.com. – Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak setelah adanya pemasangan kamera e tilang di beberapa lampu merah yang ada di Lombok Timur, yang salah satu nya lampu pengatur lalu lintas ( traffic light) yang ada di simpang empat Desa Rempung Kecamatan Pringgasela.

Sesuai Informasi dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB,ada 10 jenis pelanggara lalu lintas menggunakan kamera Etle (kamera e tilang),antaralain.

1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2.Tidak menggunakan Sabuk pengaman/keselamatan.
3.Mengemudi sambil menelpon.(memegang handphone).
4.Melanggar batas kecepatan.
5.Menggunakan plat kendaraan palsu.
6.Brrkendaraan melawan arus.
7.Menerobos lampu merah.
8.Tidak menggunakan helm.
9.Berboncengan lebih dari 3 orang
10.Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor.

Simpang empat Rempung yang rawan kemacetan.

Lalu Bagaimana Cara Penindakan Kamera E Tilang atau Kamera Etle ini, yaitu selama 24 jam kamera e-tilang itu akan selalu on untuk merekam kejadian.

Setelah kendaraan terekam oleh kamera tersebut, datanya akan muncul pada aplikasi komputer e tilang atau E-Tle.

Jika semua data sudah masuk polisi akan mengirimkan surat teguran kepada orang yang sesuai atas nama pada kendaraan tersebut.

Oleh karena itu dihimbau kepada , warga yang hendak menjual kendaraannya kepada orang lain, untuk langsung melakukan balik nama.Kalau tidak maka akan di surati sesuai data dari Kamera e tilang.

Sebelum penerapan E-TLE, Satlantas Lotim saat ini sedang gencar menegakan aturan pemasangan TNKB di setiap kendaraan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor yang mengatur TNKB. Agar kedepannya pelaksanaan E-TLE bisa berjalan dengan lancar.

Untuk di lapangan nanti Polisi akan memantau melalui kamera CCTV. Kendaraan yang melintas akan langsung dipindai melalui kamera CCTV ke back office untuk merecognize wajah maupun kendaraan yang datanya akan diolah menjadi catatan perilaku berlalu lintas. Jika ditemukan pelanggaran,petugas akan mencatat identitas pengemudi, jenis pelanggaran,motor yang dipakai, lokasi dan nomor resi tilang serta besaran denda yang diberikan. Setelah itu data akan dikirim ke server BRI dan pelanggar akan mendapat pesan pendek (SMS) tentang pelanggarannya. Bahkan pelanggar akan mendapat surat yang dikirim langsung ke tempat tinggal, lengkap dengan foto saat terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Dukung Tumbuh Kembangnya Wirausaha Digital, HBK Buka Pelatihan DEA untuk 400 Wirausaha Muda Se P. Lombok

Untuk Lombok Timur yang di pasang kamera CCTV yaitu di Simpang empat Pancor,simpang empat Rakam dan Simpang empat Rempung.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *