Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak melaksanakan Kirab Pemilu 2024, tak terkecuali di kabupaten Lombok Timur, dimana acara yang menjadi tanda satu tahun menuju pesta demokrasi lima tahunan itu diwarnai dengan demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur, Rabu (14/6).
Disela-sela penyerahan Bendera yang dilakukan rombongan KPU Sumbawa, rombongan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Lombok Timur datang. Dimana acara Kirab yang sebelumnya berjalan tenang berubah mencekam dengan seruan kata lantang para orator aksi.
“Kami menduga Bawaslu dan KPU main mata, terbukti dari data Pemilu hasil pencoklitan yang kacau saat ini, banyak hak rakyat dihapus dan kami punya data untuk itu,” kata Ketua Umum sekaligus Kordum HMI cabang Lombok Timur, Zul Huda.
Para massa aksi serempak meneriaki KPU dengan sebutan perampas hak rakyat dan tudingan itu juga mengarah kepada para petugas Coklit yang tak becus menjalankan kewajibannya mengawal suara rakyat dari pendataan. “Data hasil coklit tidak sesuai dengan data di lapangan,” teriaknya
Dia mencontohkan di Kecamatan Suralaga dan kecamatan Masbagik yang tak masuk dalam daftar pemilih.
Dimana hal itu menjadi dasar massa aksi itu datang ke kantor KPU Lombok Timur dengan membawa lima tuntutan. Pertama, masa aksi mendesak KPU Lombok Timur untuk segera melakukan pencoklitan ulang, Pleno ulang dan tanggung jawab atas anggaran pencoklitan. “Karena data yang disampaikan di Coklit banyak dihilangkan,” katanya.
Kedua, massa aksi meminta ketua Bawaslu untuk mengundurkan diri, karena dinilai tidak becus melakukan pengawasan. Dimana ia memandang Bawaslu berwenang melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, termasuk dalam hal ini Coklit data pemilih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf d angka 1 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Berdasar ketentuan tersebut, Zul memandang bahwa Bawaslu berwenang masuk dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, dalam artian mengetahui proses Coklit yang sedang dilakukan KPU, berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi kewenangan Bawaslu akan hal itu seolah tak dilaksanakan hingga selesainya masa Pencoklitan yang dilakukan KPU.
Ketiga, massa aksi menuntut jika poin satu tidak diindahkan, maka ia meminta ketua KPU dan kroni kroninya mengundurkan diri karena tidak bisa mengawal proses tahapan pemilu. Keempat, masa aksi meminta semua SDM KPU dan Bawaslu mengundurkan diri karena dianggap menghabiskan anggaran negara. Dan kemudian kelima, kata dia jika tuntutan ini diabaikan oleh ketua instansi tersebut massa aksi akan melaporkan kejadian ini ke DKPP.
Sementara itu, Ketua KPU Lombok Timur, Junaidi mengatakan bahwa pada 12 Februari sampai 14 maret 2023 pihaknya telah melaksanakan Coklit di 4.008 lokasi berbasis TPS yang dilaksanakan oleh 4 ribu pantarlih di kabupaten Lombok Timur. ” Di 254 kelurahan dan desa yang ada di 21 kecamatan Lombok Timur dengan 4.008 pantarlih pelaksananya tentu sudah kita laporkan sampai ke pusat,” ujarnya
“Dimana bentuk pelaporan dan pertanggungjawabannya pada saat rekapitulasi DPHP di tingkat desa, kemudian DPHP di tingkat kecamatan, lalu sudah kita tetapkan rekapitulasi dan penetapan DPS,” Lanjutnya
Menjawab terkait data yang hilang tersebut kata dia, jika menggunakan istilah hilangnya data itu yang perlu di konfirmasi makna, karena data itu ada 5 kategori, pertama pemilih aktif, pemilih Baru, pemilih PNS, pemilih ubah elemen data, pemilih potensial dan non KPPS.
Ia juga menuturkan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat memiliki kategori, yaitu kode 1 meninggal dunia, kode 2 ganda, kode 3 itu di bawah umur, kode 6 menjadi anggota TNI, dan kode 7 untuk Polri.
“Kita tegaskan, sesungguhnya proses di dalam Pencoklitan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PKPU No 7 tahun 2022. Jika ada perbedaan antara data PPK Kecamatan dan PPK Kabupaten, itu bukti kita melakukan pemutakhiran,” tegasnya.
“Justru kalau angka ini tetap itu bisa kami katakan data ini patut untuk dipertanyakan,” pungkasnya.(aty)








