MERASA DI RUGIKAN MAHIRUDIN MELAPORKAN IS YANG DI DUGA MELAKUKAN PEMECAHAN SERTIPIKAT
LOMBOK TIMUR.Ditaswara.com . Salah seorang Warga Keruak Lombok Timur Mahirudin melaporkan salah seorang warga Kota Mataram dengan inisial nama IS yang berprofesi sebagai notaris ,yang di duga telah melakukan pemecahan setipikat Hak Miliknya menjadi dua.
“Selama ini saya tidak pernah mengajukan permohonan untuk memecahkan sertipikat Hak Milik atas namanya sendiri, kok sekarang tiba-tiba ada terbitan sertipikat di atas namanya,dan ini jelas merugikan saya sendiri,” kata Mahirudin.
Lebih lanjut dikatakan, apa yang terjadi ini tidak ubah seperti cara mafia tanah dimana sertipikat Hak Miliknya dengan nomor 449 di lakukan pemecahan atas namanya lagi dengan memecahkan sertipikat menjadi dua yaitu sertipikat Hak Milik nomor 202/Dane Rase dan sertipikat Hak Milik nomor 203/Dane Rase .
Mahir juga menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang ada setiap ada permintaan untuk memecahkan sertipikat tentunya ada tanda tangan yang punya sertipikat sehingga sertipikat nomor 449 ini dapat di pecah menjadi dua.Karena selama ini tidak pernah melakukan permohonan maka di duga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dan dirinya sendiri .
“Karena jelas sangat merugikan saya ahirnya saya melaporkan IS ke Polres Lotim, apalagi adanya surat palsu ini telah di gunakan sebagai alat bukti surat dalam persidangan, dan surat pemecahan masalah sertipikat ini telah dimasukan kedalam akta autentik dalam bentuk sertipikat,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Mahirudin : Iskandar Zulkarnaen SH.
Kuasa Hukum Mahirudin Iskandar Zulkarnaen SH, mengatakan,atas terbitnya pemecahan sertipikat atas nama Mahirudin sesuai dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun dengan unsur “ Barang Siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan dan pembebasan hutang,atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu,di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat,dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Bahwa sudah jelas tidak jelas dari pasal 263 jo.Pasal 266 KUHP sudah terpenuhi dan tidak ada alasan untuk melakukan pembelaan dan atau pembenaran,maka Mahirudin melaporkan saudara IS ke Polres Lotim,dan dalam laporan ini lengkap dengan alat bukti yang cukup.” katanya.
Sementara itu Kakan BPN Lotim melalui bagian Informasi mengatakan,terhadap hal tersebut untuk meminta menghubungi notaris yang menangani masalah sertipikat atas nama Mahirudin ini,karena notaris tersebut mengetahui penjelasan tersebut secara singkat. (ndk).