Di Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemotongan Dana Bidikmisi di UMMAT
Penulis : Mustaan Suardi
Editor : Redaksi
MATARAM–Ditaswara.com. Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana program beasiswa bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2019-2020 di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) tidak berlanjut.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memutuskan menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widyana menjelaskan, SP3 ini diterbitkan berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik di tahap penyidikan. ” Disimpulkan proses penyidikan perkara itu dihentikan,” katanya.
Penyidik menemukan bahwa pemotongan dana bidikmisi gempa tahun 2018 tersebut diperuntukkan untuk subsidi silang kepada mahasisiwa yang tidak mendapat beasiswa ini. Penghentian tersebut juga diperkuat dengan hasil ekspose yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, yang menyatakan belum ditemukannya cukup bukti dan unsur kerugian negara yang belum terpenuhi.
“Hasil ekspose di Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Provinsi NTB, dalam kasus itu belum ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menanggapi surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB Nomor: T/71/IN.21-17/0164.2021/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang intinya menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Namun laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diselesaikan pada proses pemeriksaan oleh pihak Universitas Muhammadiyah Mataram.
“Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman perwakilan NTB, yang pada intinya menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dan substansi yang dilaporkan telah diselesaikan pada proses pemeriksaan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kejari Mataram mengusut dugaan penyelewengan penyaluran dana bidikmisi mahasiswa korban gempa 2018 di UMMAT ini pada Mei 2022. Dan pada akhir Juni 2022, penyelidikan tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/06/2022. Namun dalam perjalanannya, kasus ini dihentikan.
Meski penyidikannya sudah dihentikan, tidak menutup kemungkinan suatubsaat nanti akan kembali diselidiki jika ditemukannya fakta baru.
“Apabila di kemudian hari terdapat fakta-fakta yang baru dapat dilakukan penyidikan kembali,” terangnya .(ndk).