HUKUMMataram

Ketua PHDI NTB Divonis Bebas Oleh Hakim PN Mataram Dalam Kasus ITE Hotel Bidari

-

Penulis : Redaksi
Editor : Mustaan Suardi

 

MATARAM–Ditaswara.com. Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Ketua Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia ( PHDI ) Provinsi NTB Ida Made Santiadnya, SH yang menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa serta memulihkan hak terdakwa. Santiadnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram Kamis, (26/1).

Majelis hakim dalam putusan turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan nama baik terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam harkat dan martabat sebagai warga negara yang baik.

Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santiadnya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada unggahan pelelangan objek hotel dan dari hak tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.

Kasus yang menjerat Santiadnya selaku profesinya sebagai advokat. Bermula dari unggahan di akun facebook miliknya pada 20 Februari 2022 saat menjadi pengacara mantan istri pemilik Hotel Bidari di Mataram. Dia mengunggah status melelang hotel tersebut di facebook. “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” tulisnya disertai foto Hotel Bidari.

Kemudian, posting berikutnya, “barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari, hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram di jl. Pendidikan No. 24 Mataram,” tambahnya.

Baca Juga :  Rannya Agustyra Kristiono Gugah Generasi Milenial dan Gen Z Lombok mencintai dan promosikan makanan khas Suku Sasak.

Atas dasar itu, pemilik Hotel Bidari melaporkan Santiadnya ke Polda NTB. Setelah melalui pemeriksaan cukup alot, Polda menjerat Santiadnya dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terhadap putusan ini,Santiadnya bersyukur. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya. “Saya bersyukur kepada Tuhan karena memberikan yang terbaik, yaitu vonis bebas dari majelis hakim. Terima kasih juga untuk rekan-rekan pengacara dari KAI dan NTB Bersatu yang terus membela saya dalam kasus ini selama 4 bulan terakhir,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasihnya kepada PHDI baik di pusat hingga daerah, lembaga-lembaga dan ormas serta umat Hindu. ”Keluarga saya juga, saya ucapkan terima kasih,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Santiadnya, Abdul Hadi Muchlis mengatakan, apa yang telah dilakukan Santiadnya semata-mata untuk membela kliennya mendapatkan hak-haknya, dan itu menjadi kewajiban seorang pengacara memperjuangkan hak kliennya. “Apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melanggar hukum, apa yang dilakukan klien kami adalah kebenaran, apa yang dilakukan klien kami untuk membela kliennya mendapat hak-haknya,” ujarnya.

Menurut Muchlis, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE. “Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Ada sebanyak 21 ahli yang memiliki SK Kemenkominfo yang dapat digunakan keahliannya oleh APH,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *