
Oleh Redaksi.
Lombok Timur.Ditaswara.com. Rencana pembangunan Gerai Koprasi Desa Merah Putih Rempung di lahan milik Dinas Pertanian Lombok Timur di tolak.Penolakan ini tercantum dalam surat Kepala Dinas Pertanian tertanggal 30 Desember 2025.
Alasan penolakannya tersebut diantaranya adalah bahwa lahan lokasi pembangunan Gerai tersebut merupakan Simda Dinas Pertanian Lombok Timur. Selain itu juga lahan yang luasnya kurang lebih 1 ha ini di pakai sebagai demplot atau tempat pembelajaran para petani serta sekaligus dianggap sebagai salah satu sumber PAD.
Menyikapi hal ini Kepala Desa Rempung Moh.Sakirin ketika melakukan rapat koordinasi dengan semua unsur terkait mulai dari Ketua BPD bersama anggotanya,Babinsa,Bhabinkamtibmas, pengurus Kopdes Merah Putih Rempung serta para tokoh masyarakat mengaku sangat kecewa dengan adanya penolakan atau tidak dapat di penuhinya permintaan Pemdes Rempung.Sebelumnya Pemdes Rempung sudah bersurat ke Bupati Lombok Timur pada tanggal 3 November 2025 dengan nomor surat 471/81/Rpg/2025 prihal mohon izin penggunaan lahan milik Pemda Lombok Timur.
“Semua prosedur terkait lokasi lahan pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih Rempung sudah di survei bersama pihak Aset, unsur TNI Babinsa, dan yang lainnya,” kata Sakirin.
Saat ini lanjut Sakirin,lahan milik Dinas Pertanian Lotim yang berada di RW.Lestari Desa Rempung dianggap paling layak karena letaknya yang strategis dan lahannya cukup luas.Sementara untuk tempat lain beberapa lokasi yang menjadi pilihan alternatif seperti tanah dekat Pustu,lahan TK Dharma wanita dianggap belum memenuhi syarat sebagai lokasi di bangunnya gerai/ gedung Kopdes Merah Putih.
“Terhadap adanya penolakan dari Dinas Pertanian Lotim, kami berencana melaporkan ke Bupati Lombok Timur untuk mendapatkan solusi,” katanya.
Sakirin juga menggarisbawahi pernyataan Bupati Lombok Timur yang selama ini terus memberikan dorongan agar semua Kepala Desa di Lombok Timur cepat tanggap terhadap rencana pendirian gerai/gedung Kopdes Merah Putih. Sehingga sampai saat ini Pemdes Rempung terus berjuang agar pembangunan gerai / gerai segera terwujud.
Sementara itu Babinsa Rempung Dzulkaromi dalam Arahnya menceritakan beberapa desa yang sudah berencana mau membangun gerai Kopdes di lahan milik Dinas Lotim pertanian seperti di Desa Jurit dan Pakmotong juga mengalami penolakan atau tidak di izinkan.
“Masalah ini tentu menjadi kendala serius sehingga harus diselesaikan bersama lagi baik dari unsur Pemda Lotim, Dinas Pertanian dan pihak desa,” jelasnya.
Diharapkan masalah lahan ini dapat segera diselesaikan sehingga rencana pembangunan gerai/gedung Kopdes dapat dilaksanakan.
Di pihak lain Ketua BPD Desa Rempung Rosiadi menanggapi adanya penolakan dari pemilik lahan dalam hal ini Dinas Pertanian adalah hal yang wajar. Karena pemilik lahan tentu harus ada perjanjian hitam di atas putih, seperti apakah lahan tersebut di sewa, bagi hasil atau lainnya.
“ Disarankan pihak Pemdes Rempung terus melakukan koordinasi dan negosiasi dengan Pemda Lotim maupun Dinas Pertanian,” ujar Rosiadi.
Salah seorang tokoh masyarakat Seripudin sangat setuju dengan rencana pembangunan gerai / gedung Kopdes Merah Putih dapat dibangun di lahan milik pertanian Lotim ini.
“Selama lahan ini tidak terurus dengan baik, ada beberapa gedung yang tidak ada perawatan dan terlihat kumuh dengan tumbuhan liar di sekelilingnya,” katanya.
Dalam rapat koordinasi ini pihak Pemdes Rempung memutuskan akan melaporkan masalah ini ke Bupati Lombok Timur sehingga percepatan pembangunan gerai gedung Kopdes Merah Putih dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.(ds1).







