Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur. Ditaswara. com. Pelaku pembakaran hotel layang-layang Resort milik PT Temada Pukmas Abadi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Srewe, Kecamatan Jerowaru perlahan mulai terungkap paska dijemput dan ditetapkan inisial SM pada malam (Rabu) lalu kini bertambah lima tersangka yang berhasil ditetapkan.
Setelah penetapan tersebut, sekitar 100 warga Srewe meminta ke Polres Lotim untuk diperiksa sebagai saksi.
Atas permintaan itu, akhirnya Jajaran Polres Lotim mengangkut warga menggunakan dua bus dinas milik Polres Lotim dan dua truc brimob, pada malam (Jum’at) (17/2) sekitar pukul 14.00 WITA dan berakhir pada sekitar 2.00 WITA.
“Lima tersangka itu inisial, RN, RN, HH, RM, SB. Lima ditambah yang kemarin jadi 6, setelah ditetapkan itu. Warga ramai ingin diperiksa agar khasus tersebut segera selesai,” ujar Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nikolas Oesman, Minggu (19/2).
Akan tetapi, dari ratusan orang itu, hanya 25 orang yang diperiksa sebagai saksi. Berkepanjangannya kasus tersebut menurut warga berdampak besar terhadap Kamtibmas di Desa Tersebut, sehingga mereka ingin di periksa agar kasus tersebut segera selesai.
“Mereka ingin supaya jangan hanya satu yang diperiksa, makanya semua ingin diperiksa biar cepet selesai masalahnya”ungkapnya.
Iptu Nikolas katakan, setelah enam tersangka ditetapkan, diharapkan tersangka bisa menjalani proses hukum yang berlaku.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau barang dan atau dengan terang terangan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1 dan KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya. (aty)








