BeritaLombok Timur

DPRD Lombok Timur Tetapkan Raperda Perlindungan Perempuan Anak dan Raperda Fasilitasi Pesantren

-

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur gelar rapat paripurna XII masa sidang II dalam rangka penetapan dan persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Bertempat di ruang rapat utama DPRD Lotim, Senin (4/3).

Hadir pada kegiatan tersebut, anggota DPRD, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD lingkup kabupaten Lombok Timur.

Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua 1 DPRD Lombok Timur, H. Daeng Paelori yang dibuka dengan mendengarkan pandangan fraksi yang ada terkait Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Setelah mendengar pandangan dan usulan fraksi, dan semua fraksi yang ada menerima dan mendukung ditetapkannya dua Raperda tersebut menjadi Perda Lombok Timur dengan catatan pemerintah daerah (Pemda) menjalankannya dan tidak hanya sebatas perda belaka.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur, H. M Juaini Taofik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia pun berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan.

Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak. “dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda,” ucap Taofik.

Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sebanyak 328 PPPK Nakes Formasi Tahun 2023 Lombok Timur Terima SK Pengangkatan

Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa, Taofik juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya. “Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Taofik juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar.(ds2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *