Home Lombok Timur Koalisi Anti Kekerasan Seksual Lombok Timur Desak Polres Lotim Usut Tuntas Kasus...

Koalisi Anti Kekerasan Seksual Lombok Timur Desak Polres Lotim Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Pada Santriwati

166
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com* Dua laporan masuk di Polres Lombok Timur terkait pelecehan seksual terhadap santriwati di dua pondok pesantren (Ponpes) di kabupaten Lombok Timur. LBH APIK NTB, LPSDM, Lombok Research Center, LPA Lombok Timur, Konsorsium Adara NTB, hingga LSBH NTB tergabung dalam koalisi anti kekerasan seksual anak tersebut datangi polres Lombok Timur, Senin (8/5).

Menurut para pemerhati kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut menilai aparat masih belum menunjukkan keseriusannya dala menangani kasus yang terjadi.

Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani mengatakan bahwa kedatangannya itu adalah untuk melakukan hearing dengan APH terkait sejumlah kasus yang ditangani belum juga menunjukkan hasil yang jelas.

“Pelaku pimpinan Ponpes yang di Sikur hingga saat ini belum diamankan dan belum ditindak sama sekali, padahal saksi, bukti yang mendukung terjadinya proses penyidikan dan penanganan itu sudah jelas,” katanya usai hearing di Polres Lotim.

Ririn menuturkan bahwa pihaknya merupakan gabungan dari beberapa Lembaga Masyarakat (NGO) pemerhati perempuan dan anak datang untuk mempertanyakan keseriusan Polres Lotim dalam menangani kasus tersebut.

“Karena kalau pelaku ini tidak cepat ditindak maka dampaknya akan terasa di masyarakat, terutama bagi korban dan keluarga korban,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa keluarga korban dan salah satu pemerhati tersebut menuturkan adanya tekanan dan intimidasi yang sudah dilakukan pihak terduga pelaku.

“kedatangan saya kemari untuk mempertegas upaya perlindungan bagi korban dan keluarga, Polres Lombok Timur diminta untuk mulai bertindak, mengingat kewajiban itu sudah termaktub di UU TPKS,”katanya.

Semua sudah lengkap kata dia, apa yang harus dilakukan, baik hak korban, maupun dalam penanganannya alat bukti semuanya tinggal APH yang melakukan penanganan selanjutnya.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Lombok Timur Gelar Pertemuan Strategis dengan BPS Lombok Timur

Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono S.H, S.I.K, M.H mengatakan bahwa secara umumnya tidak ada kendala, namun pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu.

“Tim harus penuhi dulu bukti-bukti, di mana kita perlu menunggu hasil visum, namun yang menjadi soal adalah kita tetap harus utamakan asas praduga tak bersalah,”pungkasnya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here