BeritaLombok Timur

Sebanyak 328 PPPK Nakes Formasi Tahun 2023 Lombok Timur Terima SK Pengangkatan

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi. 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 328 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 terima surat keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Lombok Timur H. M Juaini Taofik. Bertempat di Ballroom Kantor Bupati, Rabu (6/3).

328 P3K formasi tahun 2023 terlantik terdiri dari 236 tenaga kesehatan, dan 92 tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan. Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini rencana masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Juaini Taofik selain memberi selamat kepada P3K penerima SK, juga meminta agar tingkatkan kinerja setelah menjadi pegawai. “Ada dua tingkatan motivasi dalam bekerja yaitu bekerja secara pamrih dan bekerja karena ibadah, bukan karena uang semata,” pesan Pj. Bupati.

“sebab kalo niatnya ibadah maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,” tambahnya.

Juaini juga tekankan kata bangga melayani, dan bekerja merupakan suatu kebanggaan. Ia juga menyebutkan tiga tugas P3K yang utama. “Pertama sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik yang harus melayani sesuai bidang diantaranya dengan mengenali publik masing-masing. Sedangkan tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu NKRI,” ucapnya.

Disamping hak-hak mendapatkan gaji, Juaini sebut jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI.

Selain itu, Pj. Bupati Juaini juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, utamanya pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang. “Penting untuk kita sebagai ASN atau PNS nantinya bersikap bijak dan pandai bersikap,” lanjutnya.

Disebutnya pula hal-hal yang harus dihindari dalam menjaga netralitas, diantaranya tidak boleh ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga :  WABUP LOMBOK UTARA MENERIMA KUNKER TKPK KABUPATEN KARANGASEM

Jika ditemukan pelanggaran maka ASN baik PNS maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat. “Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM H. Mugni sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 sehingga dapat terlaksana dengan baik. Dilaporkannya dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional formasi 2023 PPPK Jabatan Fungsional Guru belum 100% terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *