Home DPRD II LOMBOK TIMUR Dengar Pendapat di DPRD Lotim, Masyarakat Terdampak Minta Jalan Galian C Ilegal...

Dengar Pendapat di DPRD Lotim, Masyarakat Terdampak Minta Jalan Galian C Ilegal Ditutup Permanen

111
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan ​​Suardi

Lombok Timur – Diswara.com. Masyarakat dari tiga kecamatan Lombok Timur, yakni Labuhan Haji, Wanasaba, dan Aikmel datang memenuhi undangan sidang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparatur Penegak Hukum (APH) dan asosiasi penambang di kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (15/10).

”Kami tegaskan kepada pemerintah dan aparat, tutup jalan permanen penambangan ilegal itu dan di proses secara hukum,” ucap Sapardi Rahman Zain, Trantib desa Korleko.

Menurut Sapardi, kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat seperti jalan rusak hingga tingkat kesuburan lahan pertanian menyebabkan banyaknya penambang yang semakin berani melanggar aturan yang jelas yang berlaku.

“Pernah kami tutup dan penambangannya disegel, tetapi dibalik lagi mereka melakukan aktivitas penambangan di sana. Pada kesempatan ini kami meminta sangsi tegas ketika ada penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin langsung ditindak pidana,” tegasnya.

Ia bersama masyarakat yang hadir pun mendukung keseriusan para anggota dewan dalam menjalankan peraturan-undangan yang telah dibuat. ”Jangan lembek begini, DPRD Lotim sendiri yang mengeluarkan UUD tegakkan itu dan tegas tangani itu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lotim, Maudi, membantah dan mengatakan tambang yang memiliki izin dan berada di anggota asosiasi sampai saat ini menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan Standar Oprasional Perusahaan (SOP) yang berlaku.

Ditambahkan kehadiran para penambang di daerah bahkan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat pun juga bagi pemerintah daerah. “Dulu masyarakat Korleko memberikan kelonggaran, kalo kita lihat medan yang ada di Kali Rumpung (Lokasi Galian C, red) itu bisa tebing semua. Kenapa kita menambang untuk mengalihkan menjadi sawah produktif,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi bersama ini membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan mencetak sawah baru. ”Harusnya upaya kita diapresiasi bukan kita di tendensi biang keladi pengerusakan,” lanjutnya.

Baca Juga :  DPRD dan Sekretariat DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat HUT RI ke 80 Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju

Dia juga mengakui jika ada kesalahan pada proses produksi para penambang, namun itu menjadi atensi asosiasi untuk memberikan peringatan hingga diingatkan. Kendati masalah utama banyak di antara penambang di daerah ini yang nakal atau ilegal, tapi itu tidak masuk dalam naungan asosiasi. 

Maudi juga mengapresiasi jika ada upaya Pemda atau APH untuk menutup penambang ilegal. Namun jangan membuat penambang yang patuh dan memiliki kontribusi terhadap daerah menjadi korban. Apalagi yang tergabung dalam asosiasi penambang saat ini berjumlah 22 anggota.

”Juga kepada pemerintah daerah untuk disampaikan ke pemerintah provinsi kami mohon perihal perijinan untuk jangan kami dipersulit. Agar semakin banyak penambang yang legal proses penambangannya,” tambahnya.

“Kami penambang merasakan sampai bertahun-tahun dengan biaya besar namun perizinan dan sistem penarikan retribusinya selalu berlibet-libet,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lotim, Muh. Yusri, mengatakan akan membuat tim khusus penanganan tambang galian C ini agar apa yang menjadi sasaran masyarakat dan harapan para pengusaha penambang. Namun demikian, saya masih menunggu pembaruan SK dari Pj. Bupati Lombok Timur. 

”Adapun terkait SK tadi, karena sekarang kejadiannya secepatnya kami akan menginformasikannya kepada pemerintah daerah,” demikiannya.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here