Bupati Soroti Pencemaran Lingkungan Akibat Penambangan Pasir.
Lombok Timur ,Ditaswara.com. Pencemaran lingkungan sebagai dampak penambangan pasir tidak hanya berdampak terhadap produktivitas lahan pertanian, melainkan juga pada infrastruktur. Karena itu tidak dapat dianggap sebagai kasus ringan.
” Saya tidak ingin para pimpinan OPD yang hadir ini melihat kondisi tersebut sebagai sebuah persoalan sederhana, padahal kondisinya justru sebaliknya. Pencemaran ini akan menimbulkan persoalan lain yang saling terkait,” kata Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy saat membuka arahanya pada rapat membahas pencemaran air persawahan yang berlangsung Jumat (12/8).
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa sedimen atau endapan yang terbawa pada aliran sungai akan menyebabkan petani kesulitan mengolah sawah, yang akan mengancam pendapatan petani. Apa lagi saat sekarang bahwa pertanian masih menjadi sektor penopang perekonomian masyarakat Lombok Timur. Terganggunya produksi pertanian juga akan mengancam pendapatan desa yang selanjutnya berdampak terhadap bertambahnya beban pembangunan. Belum lagi dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
” Oleh karena itu di pastikan persoalan ini ditangani serius. Sejumlah langkah diajukan untuk penyelesaian yang mendatangkan kebaikan bagi petani maupun penambang. Bagaimanapun pertambangan juga merupakan usaha masyarakat untuk mengupayakan kesejahteraan mereka,” imbuhnya.
Senada, Sekretaris Daerah Muhammad Juini Taofik yanng membuka rapat tersebut menekankan perlunya solusi yang menguntungkan dua belah pihak. Diharapkan keduanya dapat berjalan berdampingan.
Rapat ini menghasilkan tim harmonisasi pertambangan dan pertanian yang bertugas melakukan pencegahan sampai menyiapkan dokumen untuk melakukan pengaduan terhadap terhadap pencemaran yang terjadi.
” Tugas Pemda adalah untuk menyelesaikan masalah ini sebagai bagian untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan yang baik,” katanya.
Rapat ini menghadirkan pimpinan OPD terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perindustrian, Dinas PUPR, Satpol PP, juga para Camat. (ndk).