Bupati Lotim Tekankan Tak Ada Ganti Rugi Penggusuran Toko di Pasar Pancor
Lombok Timur (Ditaswara.com) – Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy nyatakan tidak bersedia ganti rugi penggusuran toko di Pasar Pancor akibat adanya pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) . Hal itu ditegaskan bupati lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah sudah habis sejak tahun 2013 lalu.
“Tidak ada regulasi yang membenarkan pemda untuk ganti rugi akibat penggusuran. HGB-nya sudah hanis 2013 lalu, tapi pemda tetap berikan ruang hingga 2021, kurang baik apalagi pemda,” jelas Sukiman kepada awak media, Senin (24/05/2021).
Dikatakan Sukiman, jika para pedagang tersebut merasa keberatan dan tetap menuntut meminta ganti rugi, ia menyarankan agar para pedagang menempuh jalur pengadilan.
“Jika memang ada regulasi seperti itu, pemda siap ganti rugi, tapi tidak ada dasar hukum atau regulasi yang dapat menekan pemda untuk ganti rugi,” cetusnya.
Bupati Lotim tersebut juga mendukung penuh kuasa hukum para pedagang yang menuntut ganti rugi ke jalur pengadilan. Hal tetsebut disambut baik oleh bupati agar semua regulasinya menjadi jelas.
“Nanti kita sama-sama diskusikan di sana (pengadilan-red),” imbuhnya. (Gib)